Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di RSUD Bojonegoro mulai bergerak menuju integrasi sistem kesehatan nasional SATUSEHAT.
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan kesehatan yang diwajibkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI.
Melalui sistem SATUSEHAT, seluruh data pasien ditargetkan terhubung secara nasional dalam satu ekosistem layanan kesehatan digital.
Data tersebut mencakup identitas pasien, diagnosis, resep obat, hasil laboratorium, hingga layanan radiologi di rumah sakit.
Dari empat RSUD di Bojonegoro, tiga rumah sakit telah menuntaskan klarifikasi implementasi RME tahap tiga.
Yakni RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, RSUD Padangan, dan RSUD Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Ketiganya dinyatakan telah memenuhi tahapan verifikasi integrasi sistem layanan kesehatan digital nasional.
Sementara itu, RSUD Kepohbaru masih menyisakan proses bridging atau integrasi dengan SATUSEHAT.
Bridging merupakan proses penghubungan sistem informasi rumah sakit dengan server pusat Kementerian Kesehatan RI.
Tujuannya agar seluruh layanan pasien dapat terbaca otomatis dalam sistem kesehatan nasional.
Namun proses tersebut tidak hanya soal kesiapan aplikasi, tetapi juga stabilitas sistem dan kesiapan sumber daya manusia.
Di titik inilah SDM RSUD Bojonegoro menjadi faktor krusial dalam keberhasilan transformasi digital layanan kesehatan.
RSUD Kepohbaru disebut mengalami kendala pada keterbatasan SDM yang menangani proses integrasi tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebut progres implementasi di RSUD Kepohbaru telah mencapai sekitar 86 persen.
Namun penyelesaian sempat tertunda karena staf IT yang menangani sistem mengikuti Latsar CPNS.
Latsar CPNS atau Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil merupakan pelatihan wajib bagi CPNS sebelum diangkat menjadi PNS penuh.
Pelatihan ini biasanya berlangsung sekitar dua hingga tiga bulan dengan materi pelayanan publik, etika birokrasi, dan praktik kerja pemerintahan.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa digitalisasi layanan publik masih sangat bergantung pada sedikit tenaga teknis di daerah.
Ketika satu personel berhalangan, proses integrasi sistem pelayanan kesehatan dapat ikut melambat.
Padahal implementasi RME telah diwajibkan melalui Permenkes Nomor 24 Tahun 2022.
Seluruh fasilitas kesehatan diwajibkan menggunakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT.
Kementerian Kesehatan juga menetapkan sanksi administratif bagi rumah sakit yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
Bahkan dalam beberapa ketentuan, keterlambatan integrasi dapat berpengaruh pada evaluasi hingga akreditasi rumah sakit.
Situasi ini menunjukkan bahwa tantangan digitalisasi kesehatan tidak berhenti pada pembangunan sistem semata.
Tetapi juga menyangkut kesiapan SDM, keberlanjutan operator teknis, dan ketahanan sistem digital itu sendiri.
Karena pada akhirnya, secanggih apa pun teknologi layanan kesehatan, tetap bergantung pada manusia yang menjalankannya. [Agus].

