Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
PT Taspen (Persero) mulai menyalurkan gaji ke-13 pensiunan ASN pada Selasa, 2 Juni 2026 mendatang.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia untuk para penerima manfaat.
Kebijakan itu mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara serta pensiunan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, memastikan pembayaran dilakukan otomatis tanpa pengajuan ulang.
Menurut Henra, pencairan menjadi bentuk apresiasi negara atas pengabdian ASN aktif maupun para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 lalu.
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tidak dipotong iuran, kredit pensiun, maupun pajak penghasilan.
Bagi penerima dengan lebih dari satu status manfaat, pembayaran hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.
Namun penerima pensiun sekaligus tunjangan janda atau duda tetap memperoleh pembayaran untuk keduanya.
ASN dan pejabat negara yang pensiun mulai 1 Juni 2026 akan menerima pembayaran dari instansi terakhir bekerja.
Taspen turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan layanan perusahaan.
Seluruh layanan Taspen ditegaskan gratis tanpa biaya tambahan dalam proses pencairan gaji ke-13 tahun ini.
Peserta diminta memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi Taspen atau Call Center 1500919. [Agus].

