Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Opini, - Ruang sidang semestinya menjadi tempat di mana kebenaran diuji dengan fakta, bukan ruang untuk menyusun cerita yang diarahkan.
Namun dalam praktik perkara perdata maupun perceraian, isu mengenai saksi palsu masih kerap menjadi bisik-bisik panjang di tengah masyarakat.
Di Pengadilan Agama Bojonegoro, keberadaan saksi memiliki posisi penting dalam menentukan arah pembuktian sebuah perkara.
Mulai sengketa perceraian, hak asuh anak, waris hingga harta bersama, kesaksian sering kali menjadi penentu keyakinan hakim.
Persoalan mulai muncul ketika saksi tidak lagi berbicara berdasarkan apa yang benar-benar ia lihat dan alami sendiri.
Ada yang datang membawa cerita hasil titipan. Ada pula yang diduga hadir hanya untuk menguatkan skenario pihak tertentu.
Narasi opini ini muncul setelah penulis memperoleh informasi dari seseorang yang mengaku sebagai asisten seorang lawyer.
Informasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengondisian saksi demi memperkuat posisi pihak tertentu di persidangan.
Dugaan itu tentu belum dapat dianggap sebagai kebenaran sebelum dibuktikan melalui mekanisme hukum yang sah dan terbuka.
Namun isu semacam ini terus hidup di ruang publik dan perlahan membentuk kecurigaan masyarakat terhadap proses peradilan.
Nama kuasa hukum atau lawyer pun sering ikut disebut dalam berbagai dugaan pengaturan kesaksian di ruang sidang.
Benar atau tidaknya tudingan tersebut, pada akhirnya hanya pihak lawyer atau kuasa hukum yang bersangkutan yang dapat menjawabnya.
Di sisi lain, publik juga mulai bertanya-tanya, apakah praktik seperti itu diketahui aparat internal pengadilan atau tidak?
Entah hakim, panitera maupun unsur lain mengetahui atau tidak? Isu tersebut tetap menjadi bayangan bagi wibawa pengadilan.
Sebab ketika ruang sidang mulai dicurigai sebagai tempat lahirnya kesaksian yang direkayasa, kepercayaan publik ikut dipertaruhkan.
Fenomena itu bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga menyentuh ranah pidana karena berkaitan dengan sumpah persidangan.
Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur mengenai keterangan palsu di bawah sumpah di muka pengadilan.
Dalam ketentuan tersebut, seseorang yang sengaja memberikan kesaksian palsu dapat diancam pidana penjara hingga tujuh tahun.
Aturan itu menunjukkan bahwa negara menempatkan kesaksian sebagai fondasi penting dalam menjaga keadilan hukum.
Karena ketika saksi mulai berdusta, maka keadilan tidak lagi berdiri di atas fakta, melainkan di atas rekayasa cerita.
Yang paling berbahaya bukan hanya kemungkinan lahirnya putusan yang keliru, tetapi runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Masyarakat bisa mulai percaya bahwa perkara bukan dimenangkan oleh kebenaran, melainkan oleh siapa yang paling pandai menyusun saksi.
Padahal hakim sejatinya tidak hanya mendengar ucapan, tetapi juga menilai konsistensi serta kesesuaian dengan alat bukti lain.
Karena itu, berkata jujur di ruang sidang bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga tanggung jawab moral dan nurani.
Sumpah di persidangan tidak seharusnya dipandang sebagai formalitas, sebab di dalamnya ada amanah keadilan yang dipertaruhkan.
Peradilan akan tetap dihormati ketika fakta dijaga dengan jujur. Tetapi ketika kesaksian mulai diperdagangkan, wibawa hukum perlahan runtuh. [Agus].

