BOJONEGORO, JATIM – Proses perizinan menara telekomunikasi Program Strategis Nasional diduga tersendat di DPMPTSP.
Padahal, seluruh dokumen teknis telah dinyatakan lengkap oleh OPD sesuai tugas dan kewenangannya.
Mulai Rekomendasi Teknis, Informasi Tata Ruang, hingga Lahan Sawah Dilindungi atau LSD telah tuntas.
Meski demikian, Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG disebut hingga kini belum juga diterbitkan.
Kondisi itu memunculkan penilaian pelaku usaha bahwa proses administrasi akhir belum memberi kepastian.
Akibatnya, tahapan yang semestinya tinggal difinalisasi justru dinilai berubah menjadi hambatan layanan.
Padahal, pemerintah pusat terus mendorong penyederhanaan birokrasi demi mempercepat investasi nasional.
Di sisi lain, pembangunan menara menjadi penopang pemerataan internet dan transformasi digital nasional.
Selain itu, infrastruktur tersebut mendukung Zero Blank Spot, Smart City, dan menara bersama yang efisien.
Karena itu, kepastian pelayanan perizinan dinilai penting bagi keberlanjutan investasi di daerah.
Sementara itu, pelaku usaha mengaku seluruh syarat administratif maupun teknis telah dipenuhi seluruhnya.
"Kami sangat jengah. Semua persyaratan teknis sudah dinyatakan klir oleh dinas teknis," ujar dia yang tidak mau disebut namanya.
Ia menyebut tata ruang, struktur bangunan, hingga persoalan LSD telah selesai sesuai mekanisme berlaku.
Bahkan, retribusi siap dibayarkan. Namun, berkas disebut tertahan berbulan-bulan tanpa kepastian proses.
Menurutnya, kondisi tersebut menghadirkan ketidakpastian yang merugikan iklim investasi di Bojonegoro.
"Kalau OPD teknis sudah menyatakan memenuhi syarat, dasar hukum apa lagi izin itu ditahan?" kata ia. Senin 6 Juli 2026.
Karena itu, ia menilai investasi seolah tersendat pada tahapan administrasi yang belum kunjung selesai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengembang telah mengantongi ITR dari OPD teknis berwenang.
Dokumen tersebut diterbitkan mengacu Perda Kabupaten Bojonegoro Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW.
Selain itu, Rekomendasi Teknis beserta SKRD juga telah diterbitkan oleh dinas teknis terkait.
Persoalan Lahan Sawah Dilindungi atau LSD pun disebut telah diselesaikan melalui mekanisme berlaku.
Pelaku usaha menilai seluruh dokumen itu merupakan produk administrasi yang sah secara kewenangan.
Karena itu, mereka mempertanyakan jika substansi teknis kembali dinilai pada tahapan administrasi akhir.
Mereka mengacu PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung.
Dalam aturan itu, PTSP berperan menyelenggarakan pelayanan administrasi perizinan kepada masyarakat.
Sementara itu, penilaian aspek teknis menjadi kewenangan perangkat daerah sesuai bidang masing-masing.
Selain itu, mereka juga mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi tersebut mendorong pelayanan yang efektif, transparan, dan memberi kepastian berusaha.
Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Aturan itu mengamanatkan asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan ketepatan waktu.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 turut mengatur kewenangan administrasi pemerintahan.
Regulasi tersebut mewajibkan setiap tindakan pejabat didasarkan pada kewenangan serta AUPB.
Karena itu, pelaku usaha menilai penundaan tanpa kepastian berpotensi tidak sejalan dengan regulasi.
"Jika seluruh aspek telah dipenuhi, semestinya proses tinggal difinalisasi," ujar pelaku usaha.
Menurutnya, penilaian ulang substansi teknis berpotensi memicu penundaan pelayanan berkepanjangan.
Tak hanya investasi, kondisi tersebut juga disebut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
Pasalnya, SKRD telah diterbitkan sehingga investor mengaku siap membayar retribusi kepada daerah.
Namun demikian, pembayaran belum dapat dilakukan selama PBG belum selesai diterbitkan DPMPTSP.
Pelaku usaha menilai kondisi tersebut bertolak belakang dengan upaya meningkatkan pendapatan daerah.
Mereka juga mengacu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Selain itu, PP Nomor 46 Tahun 2021 mendorong percepatan infrastruktur telekomunikasi nasional.
Apabila kendala berkaitan dengan OSS-RBA dan peta Lahan Sawah Dilindungi (LSD), menurut mereka.
Persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui koordinasi lintas instansi secara cepat.
Dengan demikian, kepastian pelayanan dan kepastian hukum dapat tetap terjaga bagi investor.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Bojonegoro belum memberikan tanggapan resmi.
Permintaan penjelasan mengenai dasar belum diterbitkannya PBG juga belum memperoleh respons.
Penulis: Agus Harianto.

