Bojonegoro, Jatim — Warga Dusun Kalipang, Desa Tlogoagung, Kedungadem, dibuat terkejut oleh pembongkaran rumah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin siang, 6 Juli 2026 dan langsung menjadi perhatian warga sekitar lokasi.
Rumah tersebut diketahui ditempati Purnomo, sedangkan pembongkaran dilakukan oleh istrinya sendiri.
Belakangan terungkap, sang istri bernama Ngatiatul Kholafiyah selama ini bekerja sebagai TKI di Hong Kong.
Selama bertahun-tahun, ia mengirimkan hasil jerih payahnya untuk membiayai pembangunan rumah itu.
Karena itulah, kabar pembongkaran bangunan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.
Sejumlah warga menyebut rumah itu berdiri berkat kiriman uang yang diperoleh dari hasil bekerja di luar negeri.
Namun demikian, persoalan rumah tangga pasangan tersebut akhirnya berkembang menjadi perhatian publik.
Menurut informasi yang beredar, perselisihan dipicu dugaan adanya hubungan dengan perempuan lain.
Setelah kabar tersebut mencuat, pihak istri memilih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Selanjutnya, kuasa hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, memberikan penjelasan resmi.
Ia menegaskan pembongkaran tidak dilakukan secara sepihak ataupun bertentangan dengan hukum.
Sebaliknya, seluruh proses disebut telah didasarkan pada kesepakatan para pihak yang terlibat.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan kesediaan melakukan pembongkaran bangunan.
Dokumen tersebut ditandatangani Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak terkait.
Penandatanganan itu turut disaksikan Ketua RT serta anggota keluarga yang hadir di lokasi.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan pasangan tersebut telah berpisah tempat tinggal sekitar enam tahun.
Selama masa itu, kliennya tetap bekerja di Hong Kong, sementara status pernikahan masih sah.
Perselisihan kemudian memuncak ketika muncul dugaan suami membawa perempuan lain ke rumah itu.
Rumah tersebut disebut dibangun menggunakan dana kiriman dari hasil kerja kliennya di luar negeri.
Sebelumnya, proses musyawarah telah dilakukan untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Dalam perundingan awal, pihak istri menawarkan pengambilalihan bangunan melalui ganti kerugian.
Akan tetapi, opsi tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga penyelesaian kembali dimusyawarahkan.
Akhirnya, seluruh pihak menyepakati pembongkaran sebagai jalan penyelesaian atas sengketa tersebut.
Kuasa hukum menegaskan keputusan itu lahir tanpa tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.
Karena itu, masyarakat diminta tidak terburu-buru menyimpulkan persoalan hanya dari informasi sepintas.
Sementara itu, proses pembongkaran berlangsung dengan pengamanan dari Polsek Kedungadem dan TNI.
Perangkat Desa Tlogoagung juga hadir untuk menyaksikan sekaligus memastikan jalannya kegiatan.
Hingga seluruh rangkaian selesai, situasi di lokasi dilaporkan tetap aman, tertib, dan kondusif.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa berlangsung melalui kesepakatan tanpa menimbulkan keributan.
Penulis: Agus Harianto.

