Kecamatan Marbau kini sudah bukan wilayah hukum, melainkan kerajaan mutlak bandar narkoba. Nama Coy Pasaribu, warga Desa Belungkut, adalah nama yang paling sering muncul di Pengaduan Masyarakat, paling banyak dibicarakan warga, paling sering jadi sorotan media — tapi ironisnya: paling aman dan tak tersentuh sama sekali. Ia berjalan bebas, mengatur jaringan, meraup omzet ratusan juta rupiah setiap harinya, seolah di wilayah ini hanya dialah yang berkuasa, bukan negara. Paling Banyak Dilaporkan, Operasi Cuma Bakar Gubuk; Warga: Jangan Jadi Penjual Masa Depan Anak Bangsa! Senin, 6 Juli 2026
Kemarahan warga meledak bukan tanpa alasan. Berkali-kali digelar operasi "Gerebek Sarang Narkoba", gubuk transaksi dibakar, kurir kecil ditangkap tapi Coy Pasaribu, sang otak utama, tak pernah sekalipun dijamah. Warga tahu persis: setiap ada rencana razia, Coy sudah tahu duluan, barang bukti raib, dan hanya orang kecil yang jadi tumbal. Operasi itu hanyalah sandiwara lipstik: tampak berusaha di luar, tapi akar kejahatan justru dilindungi di dalam.
Saat awak media meminta kejelasan kepada Kanit Reskrim Polsek Marbau IPDA Rico Martin Sihombing, S.H., jawaban yang diterima sungguh menyedihkan sekaligus memancing amarah: "Terima kasih infonya, kita lidik."
Hanya itu. Tak ada penjelasan, tak ada janji waktu, tak ada langkah nyata. Kata "kita lidik" kini terdengar seperti alasan termudah untuk menutup mata, menunda tindakan, dan membiarkan bandar terus menyebarkan racun.
"Generasi muda kami hancur, keluarga kami roboh, pencurian merajalela! Tapi Coy makin kaya dan berkuasa! APH yang diam, yang cuma bilang 'kita lidik' lalu diam lagi, itu sama saja Menjadi Pembunuh Masa Depan Anak Bangsa!" seru warga berinisial IR (32) gemetar menahan amarah.
Warga sudah tak lagi percaya pada Polsek Marbau. Mereka menantang langsung Kapolda Sumatera Utara: Turunlah sendiri ke sini! Jika Polres tak berani menyentuh Coy karena terikat kepentingan, serahkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan BNN Pusat! Jangan biarkan satu bandar menindas hukum seluruh wilayah.
Jerat Hukum Tanpa Ampun
✅ Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Menguasai dan memimpin jaringan narkoba terorganisir: PENJARA SEUMUR HIDUP atau HUKUMAN MATI, denda Rp100 Miliar.
✅ Pasal 132 Ayat (2) UU yang Sama
Melindungi, membocorkan info, atau hanya berjanji "lidik" lalu diam: SAMA BERAT dengan pelaku utama, hingga ancaman hukuman mati.
✅ Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 KUHP
Kejahatan narkotika adalah kejahatan terhadap kemanusiaan: TIDAK ADA ALASAN, TIDAK ADA KOMITMEN, TIDAK ADA LIPSTIK.
Tuntutan Yang Tak Bisa Ditunda :
1. TANGKAP SEKARANG JUGA Coy Pasaribu beserta seluruh jaringannya
2. USUT TUNTAS siapa yang memberi perlindungan dan membuat info operasi selalu bocor
3. HENTIKAN JANJI KOSONG "kita lidik" tanpa bukti nyata
Selama Coy masih bebas, maka setiap laporan keberhasilan narkoba di Labura adalah kebohongan besar. Buktikan: hukum masih berdaulat, atau memang sudah dijual?
Penulis: SAD
