Ada kemarahan yang sudah meluap sampai ubun-ubun, ada kekecewaan yang sudah mati rasa, dan ada kenyataan memalukan yang kini terbuka lebar untuk dilihat seluruh negeri Di Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, hukum bukan lagi penguasa, melainkan pelayan bagi raja narkoba. Sabtu 4 Juli 2026
Warga Tantang Polda Sumut, Turun Tangan Sekarang Atau Akui Bahwa Kejahatanlah Yang Berkuasa di Labuhanbatu! Sosok KIN nama yang menjadi momok sekaligus penguasa mutlak peredaran sabu di wilayah ini kini berjalan bukan layaknya warga biasa, melainkan seolah raja yang berdaulat penuh. Ia berjalan di pasar, duduk santai di warung kopi, bertransaksi di pinggir jalan utama (Koordinat: 2,069515° LU – 99,851691° BT), mengatur jaringan siang malam, dan memamerkan kebebasan mereka seolah menendang wajah penegak hukum di depan mata publik.
Mereka tidak bersembunyi, karena mereka tahu, tak ada yang berani menyentuhnya.
Selama bertahun-tahun, bandar kelas kakap ini membangun kerajaan racun yang perlahan memakan habis masa depan generasi muda Ujung Bandar. Pemuda yang dulunya sehat dan pekerja keras, kini berubah menjadi kurus kering, pikiran kacau, dan rela mencuri, merampok, bahkan menjual kehormatan demi sebutir racun yang dijajakan KIN. Rumah menjadi tidak aman, pencurian merajalela, tatanan sosial hancur lebur semua warga tahu siapa pelakunya, semua warga tahu di mana sarangnya, tapi tak ada satu pun tindakan nyata aparat yang menyentuh mereka.
Yang paling menyakitkan dan memalukan: Setiap kali ada operasi, yang jatuh hanyalah kurir atau pemakai kecil. KIN selalu selamat, barang bukti selalu hilang duluan. Mustahil ini kebetulan!
“KIN tidak berjalan sendirian. Mereka punya payung emas, punya tameng besi dari dalam kepolisian. Kalau tidak ada oknum yang memberi kabar dan melindungi, mustahil mereka bertahan puluhan bulan tanpa tersentuh! Hukum di sini tajam ke bawah, tapi tumpul dan bungkuk di hadapan uang haram mereka,” seru warga SA (44) dan MS (39) dengan nada gemetar menahan amarah yang tak tertahankan.
Saat kejanggalan ini dipertanyakan, bukti paling memilukan datang dari pucuk pimpinan sendiri. Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. serta Kasat Narkoba justru membisu seribu bahasa. Hingga berita ini diturunkan, tak ada satu kata pun jawaban, tak ada penjelasan, tak ada langkah nyata. Sikap diam ini bukan lagi netral, melainkan bukti bisu persetujuan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan, ada kesepakatan kotor yang dijaga rapat-rapat.
Warga kini tak lagi percaya pada kemampuan atau kemauan jajaran Polres Labuhanbatu. Mereka berteriak lantang menantang langsung Kapolda Sumatera Utara:
“Turunlah ke sini Bapak Kapolda! Lihat sendiri bagaimana anak buah Bapak membiarkan dua bandar besar ini menindas rakyat. Tangkap KIN SEKARANG JUGA! Bongkar jaringannya sampai ke akar, usut tuntas siapa pun oknum yang menjadi tamengnya tak peduli pangkat, jabatan, atau lamanya pengabdian! Kalau tidak berani melakukannya, akui saja bahwa di Labuhanbatu, kejahatanlah yang berkuasa, bukan negara!”
Perbuatan KIN, jaringannya, serta siapa pun yang melindungi atau membungkam kebenaran ini masuk kategori kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan dengan ancaman paling berat
✅ Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
*“Setiap orang yang menguasai, memimpin, atau mengendalikan jaringan peredaran Narkotika Golongan I secara terorganisir dan berkelanjutan, dipidana dengan PENJARA SEUMUR HIDUP atau HUKUMAN MATI, serta denda paling banyak *Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”
✅ Pasal 132 Ayat (2) UU yang Sama
“Barang siapa dengan sengaja melindungi, memberi informasi, atau menghalangi penyidikan terhadap pelaku kejahatan narkotika termasuk aparat yang diam saja dipidana sama berat dengan pelaku utama, hingga ancaman hukuman mati.”
✅ Diperkuat UU No. 1 Tahun 2023 KUHP & UU No. 1 Tahun 2026
Menegaskan: TIDAK ADA KEBAL HUKUM, TIDAK ADA NEGOSIASI, TIDAK ADA KERINGANAN. Keadilan harus ditegakkan tanpa pandang siapa pun.
Selama KIN masih melenggang bebas, setiap laporan keberhasilan operasi narkoba di Labuhanbatu hanyalah bohong besar dan sandiwara rakyat. Jika hukum hanya bisa menangkap yang lemah dan tak berdaya, tapi tunduk pada uang dan kekuasaan haram, maka negara telah kalah telak oleh penjahatnya sendiri.
Buktikan sekarang juga, tangkap atau biarkan sejarah mencatat bahwa di Ujung Bandar, keadilan sudah mati.
Penulis: SAD
