MANGGARAI. OpsJurnal.Asia — Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) kembali menelan korban di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Gabriel Z.M., seorang bocah berumur tujuh tahun asal Kampung Dopo, Desa Rado, Kecamatan Cibal, harus menjalani perawatan medis intensif di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng setelah terinfeksi virus rabies.
Korban dilarikan ke rumah sakit pada Selasa (11/8/2026) usai menunjukkan gejala klinis khas rabies, seperti kejang-kejang, takut air (hydrophobia), muntah, gelisah, dan terus mengeluarkan air liur. Sebelum dirujuk ke RSUD, korban sempat mendapatkan penanganan awal di Puskesmas Pagal.
Camat Cibal, Herybertus W. Ganar, mengonfirmasi bahwa korban digigit oleh anjing peliharaan milik orang tuanya sendiri di rumah pada awal Juli 2026. Namun, insiden tersebut tidak langsung dilaporkan ke fasilitas kesehatan.
"Orang tua korban menganggap gigitan tersebut sebagai luka biasa, sehingga tidak berupaya melaporkannya ke pemerintah desa atau petugas kesehatan untuk mendapatkan vaksinasi," ujar Herybertus saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (12/8/2026) malam.
Penertiban HPR Diperketat
Menanggapi insiden tersebut, Pemerintah Kecamatan Cibal bersama unsur Muspika—terdiri dari Polsek Cibal, TNI, UPTD Dinas Peternakan, serta tenaga kesehatan—memperketat operasi penertiban HPR di seluruh wilayah, dimulai kembali dari Desa Rado.
Herybertus yang akrab disapa Bertin menjelaskan, kasus yang dialami Gabriel menambah daftar akumulasi kasus gigitan HPR di Kecamatan Cibal menjadi tiga kasus sepanjang 2026. Dua kasus sebelumnya dilaporkan terjadi di Desa Gapong pada Mei lalu.
Ia menegaskan, langkah penertiban ini bukan semata-mata respons reaktif atas kasus di Desa Rado, melainkan kelanjutan dari instruksi tertulis yang telah diterbitkan sejak 19 Mei 2026.
"Kami tidak melarang warga memelihara anjing atau hewan lain. Namun, pemeliharaannya wajib mengikuti prosedur keselamatan, seperti dikandangkan, diikat, dan mendapatkan vaksinasi secara mandiri," kata Bertin.
Poin Penting Himbauan Camat Cibal
Guna menekan penyebaran virus rabies, Pemerintah Kecamatan Cibal mengeluarkan sejumlah poin ketat yang wajib dipatuhi seluruh warga melalui pemerintah desa dan kelurahan setempat:
Penertiban Hewan: Seluruh pemilik HPR (anjing, kucing, kera) wajib mengikat atau mengandangkan hewan peliharaannya.
Vaksinasi Mandiri:Pemilik hewan diwajibkan melakukan vaksinasi rabies pada hewan peliharaan masing-masing.
Batas Waktu Compliance:Pemilik diberikan waktu maksimal 14 hari sejak surat edaran dikeluarkan untuk mematuhi aturan tersebut.
Sanksi Penertiban: Tim gabungan Forum Pimpinan Kecamatan Cibal akan menindak tegas dan menertibkan HPR yang masih berkeliaran secara liar.
Edukasi dan Pelaporan: Pemerintah desa diminta terus melakukan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) serta melaporkan perkembangan situasi secara berkala.
Bertin mengimbau warga agar tidak mengabaikan gigitan hewan sekecil apa pun dan segera membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan Post-Exposure Prophylaxis (PEP) atau vaksin anti-rabies.





