Garut - Opsjurnal.asia - Dinamika hubungan antar lembaga negara kembali menguji fondasi konstitusionalitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam sidang Paripurna pembahasan Kebijakan Umum Anggaran–Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2026, Fraksi Partai Gerindra mengambil keputusan yang bersifat terobosan sekaligus menyentuh hakikat fungsi lembaga: meninggalkan ruang sidang secara teratur dan terukur. Langkah ini bukan sekadar protes prosedural, melainkan pernyataan sikap akademis-politik terhadap proses yang dinilai telah menggeser esensi musyawarah menjadi sekadar ritual seremonial belaka.
Ketua Fraksi Gerindra, Tatang Sumirat, menegaskan bahwa keputusan ini berakar pada pemahaman mendalam terhadap mandat konstitusional lembaga legislatif. “Lembaga perwakilan rakyat dikaruniai dua fungsi utama yang bersifat komplementer, bukan alternatif: sebagai mitra setara dalam merumuskan kebijakan pembangunan, sekaligus sebagai pengawas yang berdaulat memastikan setiap langkah tetap berada pada koridor hukum dan kepentingan publik. Ongkoh mitra, tapi pengawas oge. Menjadi mitra tidak meleburkan kewajiban untuk mengoreksi; menjadi pengawas tidak meniadakan tanggung jawab untuk membangun. Apabila setiap usulan perbaikan telah dipastikan tidak akan mengubah substansi keputusan yang sudah dipatok sebelumnya, maka kehadiran lembaga ini kehilangan bobot dan makna keberadaannya,” paparnya dengan kerangka berpikir yang sistematis dan tajam. Kamis, (13/8/26)
Peristiwa ini mengemukakan persoalan mendasar dalam tata kelola negara: anggaran daerah bukanlah sekadar akumulasi angka fiskal, melainkan instrumen kedaulatan rakyat yang dijabarkan dalam bentuk prioritas pembangunan. Ketika tahap pembahasan kehilangan daya ubah dan hanya berperan meresmikan apa yang sudah ditetapkan, maka prinsip demokrasi partisipatif sedang mengalami pelemahan struktural. Langkah yang diambil menjadi sinyal peringatan dini bahwa keseimbangan kekuasaan antar lembaga sedang diuji, dan kewenangan legislatif tidak dapat dikesampingkan hanya demi kelancaran administrasi semata.
Fraksi Gerindra menegaskan bahwa sikap ini bukanlah penolakan terhadap kerja sama, melainkan upaya memulihkan martabat proses demokrasi itu sendiri. “Kami tetap terbuka selebar-lebarnya untuk kembali duduk bersama, sepanjang ruang perdebatan dan perubahan tetap dibuka secara wajar dan objektif. Yang diperjuangkan bukanlah dominasi kelompok, melainkan tegaknya asas kepatutan, keadilan, dan akuntabilitas dalam setiap rupiah yang dikelola atas nama rakyat,” tegas Tatang Sumirat menutup pernyataannya.
Catatan Debu Jalanan Gatra:
Di antara dua kutub fungsi itu tergantung keutuhan demokrasi kita: bermitra untuk membangun, mengawasi agar tidak melenceng. Keduanya adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan. Jika satu sisi dibiarkan melemah, maka bangunan yang didirikan pun akan rapuh. Langkah ini bukanlah perpecahan, melainkan pengingat bahwa wewenang adalah amanah, dan proses adalah cerminan niat. Semoga getaran yang muncul hari ini melahirkan keseimbangan yang lebih kokoh, bukan jarak yang makin melebar. Agar segala yang kita lakukan tetap berpusat pada rakyat, bukan pada prosedur semata.
(M.A. Zakariyya SE - Debu Jalanan Gatra)

