• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates
    BREAKING NEWS
    Memuat Breaking News...

    Iklan

    Iklan

    📈 LIVE MARKET

    👋 Halo!

    Selamat datang di OPS Jurnal.
    Temukan berita terbaru, investigasi, dan informasi terpercaya setiap hari.

    Semua Layanan Ops Jurnal
    📰
    📰 BERITA TERKINI
    Memuat berita terbaru...

    Reforma agraria disahkan konflik HGU PT BSU

    Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-25T21:12:30Z
    masukkan script iklan disini

     

    Reforma Agraria Disahkan, Konflik HGU PT BSU di Batanghari Kembali Jadi Sorotan

    BATANGHARI, JAMBI — Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka harapan baru bagi penyelesaian berbagai konflik pertanahan di Indonesia, termasuk persoalan penguasaan lahan yang melibatkan masyarakat dan perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

    Salah satu persoalan yang memiliki sejarah panjang di Jambi adalah konflik lahan antara masyarakat, termasuk Suku Anak Dalam (SAD), dengan PT Berkah Sawit Utama (BSU) di wilayah Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.

    Konflik tersebut bukan persoalan baru. Ombudsman RI mencatat persoalan penguasaan lahan antara SAD dan petani dengan PT BSU di Desa Bungku telah berlangsung sejak 1989. Dalam penanganannya, pernah muncul pembahasan mengenai pelepasan lahan seluas 3.700 hektare sebagai bagian dari upaya penyelesaian konflik.

    Pada 2022, Menteri ATR/BPN saat itu juga turun langsung ke Jambi untuk menangani konflik antara SAD dengan PT BSU. ANTARA melaporkan adanya kesepakatan terkait lahan sekitar 750 hektare yang dinyatakan sebagai hak warga SAD dalam proses penyelesaian yang ketika itu sedang dilakukan pemerintah.

    Kini, dengan disahkannya UU Reforma Agraria, persoalan seperti konflik penguasaan tanah, ketimpangan kepemilikan, sengketa agraria struktural, serta persoalan yang berkaitan dengan HGU kembali mendapatkan perhatian dalam kerangka hukum nasional.

    Bahkan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria sebelum disahkan, Badan Legislasi DPR RI secara khusus menyebut konflik agraria dapat terjadi pada tanah negara, kawasan hutan, HGU maupun HPL, termasuk konflik antara masyarakat dan perusahaan.

    UU tersebut juga mengatur arah penyelesaian sengketa atau konflik agraria struktural serta perlindungan hak atas tanah bagi petani penggarap, masyarakat adat dan kelompok masyarakat lainnya.

    Karena itu, masyarakat terdampak konflik agraria di Batanghari kini memiliki harapan agar implementasi UU Reforma Agraria benar-benar menyentuh persoalan di lapangan, termasuk memastikan status tanah, riwayat penguasaan, batas HGU, hak masyarakat, serta seluruh proses hukum diperiksa secara transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Reforma agraria bukan hanya soal membagikan tanah, tetapi juga bagaimana negara memastikan konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun dapat diselesaikan berdasarkan data, hukum, dan hak para pihak.

    Persoalan PT BSU dan masyarakat di Batanghari menjadi salah satu contoh bahwa pelaksanaan aturan baru tersebut akan diuji langsung di lapangan.

    OPS JURNAL ASIA
    Redaksi: Alparezha

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini