Garut - Opsjurnal.asia - Menanggapi berkembangnya polemik menyangkut status tanah Masjid Agung Limbangan yang kini menjadi perbincangan di tengah masyarakat, Ketua Dewan Penasehat Paripurna PM GATRA sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Garut, KH. Rd. Amin Muhyidin Maolani, memberikan tanggapan mendalam, bijaksana, dan berlandaskan pada penyatuan antara bukti hukum, fakta sejarah, serta nilai-nilai kemaslahatan umat, saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon hari ini.
Berdasarkan penelusuran Kaperwil Jabar Opsjurnal.asia, M.A. Zakariyya SE, terhadap dokumen arsip yang sah dan utuh, termasuk Ikrar Wakaf serta pendaftaran resmi yang tercatat pada tanggal 11 Oktober 1984 dengan Nomor Hak 238/Wakaf di wilayah Desa Limbangan Timur, beliau menegaskan bahwa status tanah ini telah tercatat secara administrasi negara sejak puluhan tahun silam. Hal ini diperkuat pula dengan fakta bahwa peresmian bangunan masjid ini dilakukan langsung oleh Kepala Negara saat itu, yang menandakan adanya pengakuan dan perlindungan penuh dari negara terhadap keberadaan tempat ibadah tersebut.
“Kita berbicara tentang amanah yang telah berjalan turun-temurun. Sejak awal didirikan atas niat suci wakaf, dicatat secara tertib oleh instansi berwenang, hingga diresmikan sebagai tempat ibadah yang sah. Secara hukum dan sejarah, landasannya sudah sangat jelas dan kokoh,” ujar KH. Rd. Amin Muhyidin Maolani dengan nada tenang namun tegas. Jumat, (14/8/26)
Menyikapi adanya perbedaan pandangan yang muncul belakangan ini, beliau mengingatkan agar seluruh pihak menempatkan persoalan ini pada koridor yang benar: hukum ditegakkan demi kebenaran, dan kebenaran itu harus bermuara pada manfaat yang seluas-luasnya bagi umat.
“Kaidah agama mengajarkan bahwa segala bentuk kerusakan atau perpecahan harus dihindari, apalagi jika menyangkut Rumah Allah. Masjid bukanlah tempat untuk memperebutkan kepemilikan, melainkan tempat untuk menyatukan hati dan memperkokoh persaudaraan. Jika hari ini masih ada pertanyaan yang belum terjawab, mari kita selesaikan dengan duduk bersama, menampilkan bukti secara terbuka dan santun, serta mengacu pada data yang otentik. Jangan sampai perbedaan penafsiran menjadikan tempat suci ini justru menjadi sumber perpecahan yang memecah belah persatuan masyarakat yang sudah terjalin lama,” tegasnya.
Sebagai tokoh agama sekaligus pemuka masyarakat, beliau mengajak seluruh elemen untuk menurunkan emosi dan kembali berpijak pada kebijaksanaan. “Kita tidak boleh hanya terpaku pada selembar kertas semata, namun juga harus melihat kenyataan hidup yang telah berlangsung di atasnya selama puluhan tahun. Jika fakta sejarah, administrasi negara, dan pengakuan masyarakat sudah bersatu menyatakan statusnya sebagai tanah wakaf dan fasilitas umum keagamaan, maka kewajiban kita bersama adalah menjaganya, merawatnya, dan memanfaatkannya untuk kemaslahatan semua, bukan mempermasalahkannya kembali demi kepentingan sesaat.”
Di penghujung pernyataannya, beliau berdoa agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk dan membukakan jalan yang paling baik. “Semoga kita semua diberikan hati yang lapang, pikiran yang jernih, dan sikap yang arif, sehingga persoalan ini segera menemukan titik temu yang diridhoi-Nya, adil, dan tetap menjaga keutuhan persaudaraan kita semua. Masjid adalah rumah kita bersama, kemaslahatan umat adalah tujuan kita bersama.”
Catatan Debu Jalanan Gatra:
Sejarah yang dicatat, ikrar yang diserahkan, dan doa yang dipanjangkan adalah bukti yang tak terpisahkan. Masjid Agung Limbangan berdiri bukan sekadar bangunan, melainkan kesaksian iman dan persatuan yang tumbuh dari hati masyarakat. Ketika hukum bertemu dengan hikmah, maka kebenaran akan selalu berpihak pada persatuan dan kemaslahatan bersama. Semoga kebijaksanaan menjadi pemimpin langkah kita semua.
(M.A. Zakariyya SE - Debu Jalanan Gatra)


