Dugaan Penyalahgunaan Program MBG dan Tindakan Represif Terhadap Abdul Rokib
Garut - Opsjurnal.asia - Dalam pernyataan pers yang disampaikan hari ini, Adv Yudi Arief Nugraha S.H menegaskan bahwa tim hukum yang telah terbentuk akan menangani secara komprehensif kasus yang menimpa Abdul Rokib, sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran hukum yang melingkupi pengelolaan Satuan Pelayanan dan Pengelolaan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pakenjeng. Pernyataan ini disampaikan merespons rangkaian peristiwa yang bermula dari penyampaian aspirasi hingga tindakan represif yang dialami tokoh masyarakat tersebut.
Abdul Rokib adalah warga Desa Neglasari, Kecamatan Pakenjeng, yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Pemerintah Desa Neglasari. Selain tugas kedinasannya, beliau aktif memperjuangkan kepentingan umum dan kini menjabat sebagai Ketua Forum Pemerhati Pembangunan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Garut Selatan (FP3EM–Garsel) wilayah Pakenjeng.
Posisi ganda ini menempatkan beliau pada posisi yang krusial: memahami tata kelola pemerintahan sekaligus menjadi suara kritis bagi keseluruhan masyarakat di wilayah selatan Garut.
Beberapa waktu lalu, Abdul Rokib beserta jajaran pengurus FP3EM–Garsel melakukan audiensi di Kantor Kecamatan Pakenjeng yang dihadiri unsur Forkopimcam. Fokus utama pembahasan adalah transparansi pengelolaan 11 dari total rencana 17 SPPG yang beroperasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan lapangan dan bukti dokumen yang dihimpun tim, program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sesungguhnya bertujuan mulia justru berpotensi disalahgunakan sebagai ajang pencarian keuntungan yang tidak terkontrol. Temuan mencakup ketidaksesuaian penetapan harga menu, ketidakakuratan takaran dan volume bahan pokok mulai dari beras, lauk-pauk, hingga sayuran, serta ketidakjelasan mekanisme pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Merespons penanganan yang dinilai belum memuaskan dari Forkopimcam, pengurus forum yang lain kemudian melanjutkan aspirasi ke DPRD Kabupaten Garut dan diterima oleh Komisi III Bidang Hukum bersama Asep Oco dan rekan-rekan,” jelas Adv Yudi Arief Nugraha S.H, “Tidak berhenti di situ, tim segera melapor ke Kejaksaan Negeri Garut guna menindaklanjuti dugaan maraknya praktik korupsi dalam pengelolaan dapur program MBG. Hal ini kemudian disorot dan diberitakan oleh berbagai media massa.”
Pemberitaan tersebut ternyata memicu reaksi dari kalangan pengelola SPPG, khususnya Dr. Asep Dadang yang mengelola dua unit SPPG di wilayah itu. “Terdapat dugaan kuat bahwa kemewahan yang diraih, empat unit rumah tinggal, hingga kendaraan bermotor baru—merupakan hasil dari pengelolaan kedua dapur tersebut,” ungkapnya.
Sebagai bentuk respons yang tidak berkenan atas laporan tersebut, pada Jumat lalu Dr. Asep Dadang diduga memerintahkan keluarga dan 53 orang relawan yang bekerja di dapur yang dikelolanya untuk berkumpul dan mengepung kediaman Abdul Rokib. Peristiwa itu berujung pada pemaksaan keluar dari rumah dan penggiringan ke Mapolsek Pakenjeng, padahal istri Abdul Rokib saat itu sedang sakit keras.
“Tindakan ini bukan sekadar sengketa pribadi, melainkan bentuk persekusi yang mengancam kebebasan menyampaikan pendapat serta upaya menutup akses masyarakat terhadap keadilan,” tegas Adv Yudi Arief.
Menurut Advokat Yudi Arief Nugraha, kasus ini akan dikawal secara menyeluruh mulai dari dugaan tindak pidana persekusi, dugaan korupsi, hingga pelanggaran administratif dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset serta anggaran negara.
“Kami memandang penting perjuangan ini sebagai upaya menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, menjamin kebebasan beraspirasi, serta memastikan manfaat program pemerintah benar-benar diterima oleh sasaran, bukan diambil alih oleh kepentingan pribadi segelintir pihak. Semua perkara yang telah terungkap akan kami laporkan dan kami advokasi bersama-sama hingga mencapai keadilan yang nyata,” pungkasnya.
Peristiwa di Pakenjeng ini bukan sekadar sengketa antarindividu, melainkan gejala nyata dua penyakit mendasar dalam tata kelola pembangunan daerah: penyalahgunaan amanah publik dan kekerasan sistemik terhadap ruang kritik.
Pertama, Program Makan Bergizi Gratis dirancang sebagai instrumen keadilan sosial bagi warga kurang mampu. Namun ketika transparansi diabaikan, anggaran negara berubah menjadi ladang akumulasi kekayaan pribadi yang tidak beretika. Ketimpangan antara kemewahan pengelola SPPG di satu sisi dan kebutuhan dasar masyarakat di sisi lain adalah bukti nyata pelanggaran prinsip keadilan distributif.
Kedua, tindakan persekusi terhadap Abdul Rokib adalah upaya menutup mulut demokrasi. Di era keterbukaan, menyuarakan temuan pelanggaran justru disambut dengan ancaman kekerasan massa. Hal ini mengindikasikan adanya budaya impunitas—keyakinan bahwa kekuasaan dan uang dapat melindungi diri dari hukum.
Kami mengapresiasi langkah tegas Advokat Yudi Arief Nugraha S.H dan tim hukum lainnya. Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di Garut: apakah hukum hanya berlaku bagi yang lemah, atau benar-benar tegak tanpa pandang bulu? Jika aspirasi jujur harus dibayar dengan ketakutan, maka pembangunan yang kita bangun tidak akan pernah kokoh di atas kebenaran.
(M.A. Zakariyya, S.E.)

