• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Operasi Senpi Musi 2026: Polres Muba Amankan 15 Senjata, Tangkap Tiga Tersangka.

    Sabtu, 04 Juli 2026, Juli 04, 2026 WIB Last Updated 2026-07-04T01:50:13Z
    masukkan script iklan disini

    Konferensi Pers Polres Muba, Jumat 3 Juli 2026


    Sekayu, Muba, Opsjurnal.asia–

    Upaya memberantas peredaran dan kepemilikan senjata api tanpa izin terus digencarkan Polres Musi Banyuasin melalui Operasi Senpi Musi 2026. Berlangsung selama 15 hari, tepatnya dari 12 hingga 27 Juni 2026, operasi ini membuahkan hasil signifikan dengan pengungkapan tiga kasus pelanggaran serta pengamanan 15 pucuk senjata api.


    Pencapaian ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Muba pada Jumat (3/7/2026). Keterangan disampaikan langsung oleh Wakapolres Muba, Kompol Helmi Ardiansyah, didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP Wahyudi. Operasi ini dilaksanakan secara terkoordinasi dan serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, dengan sasaran utama menekan keberadaan senjata api ilegal.


    “Selama masa operasi, kami berhasil mengungkap tiga perkara dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Sebanyak 15 pucuk senjata api diamankan, yang terdiri dari 11 unit laras panjang dan empat unit laras pendek,” jelas Kompol Helmi.


    Dari jumlah tersebut, 12 pucuk diserahkan secara sukarela oleh warga—menandakan meningkatnya kesadaran masyarakat mendukung terciptanya lingkungan aman—sedangkan tiga sisanya disita dari tangan para tersangka. Ketiga orang yang ditetapkan tersangka berinisial J (53 tahun), I (39 tahun), dan A (31 tahun). Ketiganya menghadapi jeratan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Hukuman penjara lebih dari lima tahun.


    Berdasarkan keterangan Kompol Helmi menegaskan, Dari hasil pemeriksaan sementara belum ditemukan bukti bahwa senjata api yang disita pernah digunakan dalam aksi kriminal.


    "Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan belum ada indikasi senjata api tersebut digunakan dalam tindak pidana. Namun seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan asal-usul maupun penggunaannya," jelasnya.


    Sementara itu, Berdaaarkan Keterangan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Wahyudi mengungkapkan, tiga senjata api yang diamankan dari para tersangka terdiri atas dua senjata api rakitan dan satu senjata api jenis FN yang diduga merupakan produk pabrikan.


    Menurutnya, salah seorang tersangka mengaku senjata FN tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan kebenaran pengakuan tersebut.


    "Kami masih menelusuri asal-usul seluruh senjata api yang diamankan, termasuk apakah pernah digunakan dalam tindak pidana. Proses penyidikan masih terus berjalan hingga seluruh fakta terungkap," tegas Wahyudi.


    Polres Muba kembali mengimbau kepada siapa saja yang masih menyimpan senjata api tanpa izin resmi agar segera menyerahkannya secara sukarela. Langkah ini menjadi jalan terbaik untuk menghindari sanksi hukum serta turut menjaga stabilitas keamanan di wilayah Musi Banyuasin dan sekitarnya. (IK)


    Imam Kasogi

    Biro Opsjurnal Media online

    Wilayah Musi Banyuasin.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini