Bojonegoro, Jatim | Opini — Pengelolaan BKKD Desa Kedungadem Tahun Anggaran 2024 kini menjadi sorotan publik.
Persoalan itu bermula saat desa menerima Bantuan Keuangan Khusus Desa atau BKKD senilai Rp350 juta.
Sebelumnya, pemerintah desa mengajukan proposal lengkap beserta RAB untuk pembangunan pendopo balai desa.
Dalam dokumen tersebut, seluruh dana BKKD direncanakan membiayai pembangunan pendopo balai desa.
Namun kemudian, muncul dugaan realisasi penggunaan anggaran tidak sepenuhnya mengikuti proposal.
Dugaan itu menguat saat desa mengajukan RPD sebagai syarat administrasi pencairan anggaran.
Saat memeriksa dokumen tersebut, Camat Kedungadem ketika itu disebut menemukan sejumlah kejanggalan.
Karena itu, camat memanggil kepala desa guna meminta penjelasan atas dokumen yang diajukan.
Meski telah diingatkan, kepala desa disebut tetap meminta dokumen segera ditandatangani camat.
Selanjutnya, camat menyetujui permintaan tersebut dengan syarat dibuat surat pernyataan tertulis.
Surat itu disebut memuat kesediaan kepala desa bertanggung jawab apabila timbul persoalan hukum.
Berangkat dari persoalan tersebut, masyarakat kemudian melaporkannya kepada Kejari Bojonegoro.
Menindaklanjuti laporan itu, kejaksaan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi.
Mereka meliputi kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, hingga tim pelaksana kegiatan.
Selain itu, penyidik meminta SPJ Dana Desa Tahun 2022 hingga 2025 sebagai bahan pendalaman.
SPJ BKKD Tahun 2023 sampai 2025 juga diminta untuk dicocokkan dengan pelaksanaan kegiatan.
Setelah menelaah seluruh dokumen, Kejari melimpahkan hasilnya kepada Inspektorat Kabupaten Bojonegoro.
Pelimpahan itu bertujuan menghitung dugaan potensi kerugian keuangan negara secara objektif.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, hasil penghitungan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
Atas hasil tersebut, kepala desa disebut diminta mengembalikan potensi kerugian keuangan negara.
Namun hingga artikel ini dipublikasikan, belum ada informasi resmi mengenai realisasi pengembalian.
Skema pengembalian maupun jumlah yang telah disetor juga belum dijelaskan kepada publik.
Di sisi lain, pembangunan pendopo disebut menelan anggaran sekitar Rp650 juta.
Sementara BKKD yang diajukan kepada pemerintah daerah hanya sebesar Rp350 juta.
Selisih sekitar Rp300 juta diduga ditutup menggunakan Dana Desa secara bertahap.
Skema tersebut disebut berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni 2024 hingga 2026.
Apabila informasi itu terbukti, penggunaan Dana Desa patut diuji terhadap regulasi yang berlaku.
Sebab, Dana Desa diprioritaskan untuk program yang telah ditetapkan dalam ketentuan pemerintah.
Pengelolaan keuangan desa juga wajib tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.
Prinsip tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
Selain itu, penggunaan BKKD wajib sesuai peruntukan sebagaimana tercantum dalam proposal dan RAB.
Apabila hasil audit menemukan kerugian negara, pengembaliannya tetap wajib sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004.
Namun, Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 memberi "batas yang tegas".
Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bila unsur korupsi terbukti.
Karena itu, pengembalian uang negara bukan akhir perkara apabila ditemukan perbuatan melawan hukum.
Selanjutnya, perhatian publik kini tertuju pada langkah lanjutan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan sekadar uang negara kembali, melainkan kepastian hukum yang berkeadilan.
Pada akhirnya, akuntabilitas pengelolaan dana publik harus ditegakkan tanpa pengecualian.
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat hanya lahir apabila setiap rupiah uang rakyat dipertanggungjawabkan.
Penulis: Agus Harianto.
Sumber: Keterangan masyarakat setempat dan informasi yang diperoleh media.

