• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penyesuaian Kepemimpinan Jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus: Rudi Margono Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T09:41:51Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta - Opsjurnal.asia - Jaksa Agung Republik Indonesia telah menetapkan keputusan pergantian kepemimpinan di lingkungan Kejaksaan Agung, khususnya pada jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Melalui Surat Perintah Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026 tanggal 10 Juli 2026, Jaksa Agung menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, menggantikan Febrie Adriansyah yang telah mengajukan dan disetujui pengunduran dirinya dari jabatan tersebut.

     


    Penunjukan pejabat pelaksana tugas ini diambil sebagai langkah prosedural untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan penanganan perkara tindak pidana khusus, hingga nanti ditetapkan pejabat definitif yang baru. Rudi Margono untuk sementara waktu akan merangkap tugas jabatan Jamwas selama menjabat sebagai Plt Jampidsus.

     

    Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa alasan pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan dalam rangka menjaga integritas, objektivitas, serta netralitas pelaksanaan tugas penegakan hukum. "Seluruh proses penegakan hukum di lingkungan Jampidsus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sepenuhnya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Transisi kepemimpinan ini tidak mengubah arah maupun mengganggu proses penanganan perkara yang sedang berjalan," tegasnya dalam keterangan resmi.

     

    Perlu ditegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan keputusan pengunduran diri tersebut dengan proses hukum lain yang sedang berjalan. Publik diimbau untuk menghormati proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap setiap pihak yang belum dinyatakan bersalah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    Terkait prosedur jabatan, status Pelaksana Tugas berbeda dengan pejabat definitif: Plt memiliki kewenangan menjalankan tugas jabatan sehari-hari namun tidak berwenang menetapkan kebijakan strategis jangka panjang, dan menjabat hingga batas waktu yang ditetapkan atau hingga pengangkatan pejabat definitif.


    Catatan Redaksi:

    Berita ini disusun berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung. Redaksi sedang berupaya meminta tanggapan dari pihak Febrie Adriansyah, Komisi III DPR, serta ahli hukum terkait prosedur pergantian pejabat tinggi negara. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berimbang setelah memperoleh konfirmasi dari pihak berwenang. Informasi mengenai kasus hukum lain yang disandingkan dengan berita ini merupakan peristiwa terpisah, dan belum tentu memiliki keterkaitan langsung dengan keputusan pengunduran diri jabatan tersebut.


    (M.A. Zakariyya S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini