• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penetapan Status Tersangka Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus: Analisis Hukum Dan Prosedur Penegakan Hukum Terbaru

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T11:04:05Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta - Opsjurnal.asia- Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara yang telah dilakukan secara komprehensif, Kepolisian Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pada Sabtu (11/7/2026).
     
     
     
    DASAR PENETAPAN STATUS HUKUM
     
    Keputusan ini diumumkan oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, setelah terpenuhinya syarat prosedural dan yuridis sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, hasil pemeriksaan saksi, keterangan ahli, serta temuan fakta hukum yang diperoleh selama proses penyelidikan.
     



    Bersama Febrie Adriansyah, turut ditetapkan sebagai tersangka Don Ritto, seorang pengacara swasta. Terkait langkah penahanan, Don Ritto telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, sedangkan Febrie Adriansyah untuk saat ini belum dikenakan penahanan, dengan tetap memperhatikan asas proporsionalitas, kepentingan penyelidikan, serta hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
     
    TEMUAN DAN OBJEK PENYELIDIKAN
     
    Dalam rangka mengungkap kebenaran materiil, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman tersangka di wilayah Bogor. Dari kegiatan tersebut ditemukan sejumlah aset berupa brankas yang berisi sekitar 74 kilogram logam mulia emas dan uang tunai sebesar Rp 476 miliar. Terkait temuan tersebut, Febrie Adriansyah telah menyampaikan penyangkalan atas kepemilikan sah aset tersebut.
     
    Perlu ditegaskan bahwa temuan benda bukti tersebut masih menjadi objek pemeriksaan lebih lanjut untuk membuktikan asal-usul perolehan serta keterkaitannya dengan peristiwa pidana yang didakwakan, sesuai prinsip pembuktian terbalik yang berlaku khusus dalam perkara korupsi dan pencucian uang.
     
    PERSPEKTIF HUKUM DAN TATA KELOLA PENEGAKAN HUKUM
     
    Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi lembaga penuntut umum merupakan bukti nyata penerapan asas kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana diamanatkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Hal ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa memandang kedudukan, jabatan, maupun latar belakang seseorang, dan sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana dalam KUHAP terbaru.
     
    Di sisi lain, proses hukum ini tetap harus berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sampai tersangka dinyatakan bersalah dan putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Seluruh hak tersangka untuk mendapatkan pembelaan, penasihat hukum, serta akses terhadap proses peradilan yang adil dan transparan wajib dijamin oleh penyidik maupun penuntut umum.
     

     
    Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke tahap penuntutan. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan secara berkala dan objektif, serta disesuaikan dengan keterangan resmi dari pihak berwenang.
     
     
     
    Catatan Redaksi:
    Berita ini telah disempurnakan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru. Disusun berdasarkan keterangan resmi Kepolisian Republik Indonesia. Isi berita belum tentu mencerminkan pandangan definitif lembaga peradilan maupun pihak lain. Redaksi terbuka untuk menerima tanggapan, klarifikasi, maupun pembelaan dari pihak tersangka atau penasihat hukumnya demi kelengkapan informasi yang berimbang.
     
    (M.A. Zakariyya S.E)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini