• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    DEDEN SOPIAN S.HI: ANGGARAN RP 40 MILIAR BELUM BERDAYA GUNA, RSUD LIMBANGAN TINGGAL BANGUNAN YANG TERLANTAR

    Minggu, 12 Juli 2026, Juli 12, 2026 WIB Last Updated 2026-07-12T06:15:13Z
    masukkan script iklan disini

    GARUT – Opsjurnal.asia | Berita Investigasi Daerah

    Minggu, 12 Juli 2026 – Lebih dari Rp 40 miliar anggaran daerah telah dicurahkan untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Limbangan, yang diharapkan menjadi tumpuan layanan kesehatan darurat bagi warga wilayah Garut Utara. Namun hingga kini proyek belum rampung sesuai jadwal, bangunan yang sudah terbangun tidak dirawat, dan dana besar tersebut belum memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

     



    BANGUNAN BERDIRI, TAPI BELUM PERNAH DIGUNAKAN

     

    Pembangunan yang dimulai sejak tahun 2020 semula ditargetkan selesai pada akhir 2024. Namun realitanya, konstruksi terhenti di tengah jalan, fasad bangunan mulai rusak dimakan usia, dan rumput liar tumbuh di area yang seharusnya menjadi fasilitas pelayanan publik.

     

    Warga di Kecamatan Limbangan, Balubur, Cibatu, hingga Kersamanah masih harus menempuh perjalanan puluhan kilometer ke pusat Kabupaten Garut setiap kali membutuhkan penanganan medis mendesak.

     

    Berdasarkan data anggaran yang dihimpun dari berbagai sumber, total dana yang telah disalurkan mencapai lebih dari Rp 40 miliar. Namun hingga saat ini belum ada laporan resmi pertanggungjawaban teknis maupun keuangan yang dipublikasikan secara terbuka.

     


    DALAM TINJAUAN HUKUM: KEWAJIBAN YANG HARUS DIPENUHI

     

    Secara ketentuan peraturan perundang-undangan, kondisi proyek yang mangkrak dan aset yang tidak terawat menyentuh sejumlah aturan pokok:

     

    1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3: Pengelolaan keuangan daerah wajib berprinsip ekonomis, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Pemanfaatan dana yang tidak menghasilkan manfaat publik berpotensi melanggar prinsip dasar ini.

    2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 27: Setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada tugas dan fungsi serta dapat dipertanggungjawabkan secara sah.

    3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Pemerintah daerah berkewajiban menjaga, memelihara, dan memanfaatkan aset daerah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    4. UU No. 31 Tahun 1999 jo No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Apabila ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang atau kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan daerah, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan.

    5. Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Keterlambatan penyelesaian kontrak tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi keterlambatan, pemutusan kontrak, hingga tuntutan ganti rugi.

     


    DALAM ANALISIS EKONOMI: KERUGIAN YANG MENUMPUK

     

    Secara ilmu ekonomi, proyek yang terhenti dan terbengkalai menimbulkan kerugian beragam:

     

    - Biaya Hangus (Sunk Cost): Dana yang telah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali dan belum menghasilkan nilai guna.

    - Biaya Peluang (Opportunity Cost): Selama bertahun-tahun masyarakat kehilangan akses layanan dasar, sementara anggaran tersebut seandainya bisa dialokasikan untuk kebutuhan lain yang mendesak.

    - Depresiasi Aset: Biaya yang dibutuhkan untuk merenovasi dan menyelesaikan bangunan yang rusak kemungkinan akan jauh lebih besar dibandingkan jika diselesaikan tepat waktu.

    - Penurunan Kepercayaan Publik: Ketidakpastian pengelolaan proyek strategis berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

     

    TUNTUTAN KEJELASAN DAN TANGGUNG JAWAB

     

    Menanggapi situasi ini, Deden Sopian, S.HI, Wakil Ketua Bidang Kepemerintahan dan Infrastruktur, menyampaikan keprihatinan sekaligus desakan kejelasan.

     

    "Anggaran lebih dari Rp 40 miliar adalah hak rakyat. Sangat disayangkan jika hasilnya hanya bangunan yang dibiarkan rusak sebelum dimanfaatkan. Kami meminta pemerintah daerah membuka rincian penggunaan dana, alasan keterlambatan, dan langkah nyata apa yang akan diambil selanjutnya," ujarnya.

     

    Ia menegaskan, pihaknya mendesak Inspektorat Daerah dan BPK Perwakilan Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan mendalam guna memastikan tidak ada penyimpangan.

     

    KETERBUKAAN DAN TINDAK LANJUT

     

    Redaksi Opsjurnal.asia telah berupaya meminta tanggapan resmi kepada Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, serta Sekretariat Daerah Kabupaten Garut. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban tertulis maupun keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut.

     

    Berita ini akan diperbarui segera setelah redaksi menerima tanggapan, klarifikasi, atau informasi lanjutan dari instansi terkait.

     

    Berita ini disusun berdasarkan data yang dihimpun, kajian aturan berlaku, serta pandangan narasumber. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan untuk memberikan tanggapan berimbang.

     

    (M.A. Zakariyya S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini