Bojonegoro, Jatim - Nikah siri kembali menjadi sorotan setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Melalui KUHP Nasional, negara mulai mengatur sanksi terkait perkawinan yang tak tercatat.
Pasal 402 hingga Pasal 405 KUHP menjadi dasar hukum pengaturan perkara tersebut.
Bagi sebagian masyarakat, nikah siri tetap dianggap sah karena memenuhi syarat agama.
Namun negara memiliki ukuran berbeda terkait sahnya sebuah perkawinan di ranah hukum.
Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 mewajibkan setiap perkawinan dicatat resmi.
Pencatatan bukan sekadar administrasi, melainkan bukti hukum adanya sebuah perkawinan.
Bukti itu penting untuk menjamin hak suami, istri, maupun anak yang dilahirkan.
Tanpa pencatatan, berbagai hak keperdataan berpotensi sulit diperjuangkan di kemudian hari.
Karena itu, negara menempatkan pencatatan sebagai instrumen perlindungan hukum keluarga.
Dalam praktik poligami, aturan bahkan memberikan syarat yang lebih ketat lagi.
Pasal 4 UU Nomor 1 Tahun 1974 mewajibkan izin Pengadilan Agama bagi pelaku poligami.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah kesewenang-wenangan terhadap istri yang sah.
Persetujuan istri menjadi bagian penting dalam perlindungan harkat dan martabat perempuan.
KUHP Nasional juga mengatur ancaman pidana bagi poligami tanpa izin pengadilan.
Pasal 402 ayat (1) huruf a mengancam pelaku dengan pidana hingga 4 tahun 6 bulan.
Sementara pelanggaran kewajiban pelaporan perkawinan diatur dalam Pasal 404 KUHP.
Negara berpendapat aturan itu diperlukan untuk menciptakan kepastian hukum keluarga.
Di sisi lain, sebagian kalangan menilai aturan tersebut berbenturan dengan fikih klasik.
Sebab dalam tradisi hukum Islam, pencatatan nikah bukan syarat sah sebuah perkawinan.
Perbedaan pandangan itulah yang hingga kini masih memunculkan perdebatan di masyarakat.
Meski demikian, tujuan hukum seharusnya bukan hanya menghukum, tetapi melindungi.
Perempuan dan anak menjadi pihak yang paling membutuhkan kepastian hukum tersebut.
Konstitusi melalui Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 juga menjamin kepastian hukum warga.
Karena itu, negara berupaya menempatkan perlindungan keluarga sebagai prioritas utama.
Pada hakikatnya, nikah siri bukan hanya soal keyakinan, tetapi juga soal perlindungan hak.
Tantangannya adalah menemukan titik temu antara nilai agama dan aturan kenegaraan.
Agar keadilan tidak berhenti pada aturan, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat. [Agus].

