• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    “BIG BOSS” QN Sangat Aman, Nyaman, Lancar Tidak Ada Hambatan Jalani Bisnis Haramnya

    Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T09:16:36Z
    masukkan script iklan disini

    Labuhanbatu – Opsjurnal.asia – 
    Ada kebencian yang meluap, ada kekecewaan yang sudah sampai ubun-ubun, dan ada tanda tanya besar yang menusuk hati setiap warga Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Selama bertahun-tahun, QN, sang “Big Boss” yang diakui semua orang sebagai otak peredaran sabu-sabu terbesar di wilayah itu, berjalan melenggang bagai raja yang berdaulat penuh. Ia melintas di pasar, duduk santai di warung kopi, bertransaksi terang-terangan, dan menyebarkan racun yang memakan habis masa depan pemuda-pemuda setempat semua itu dilakukan di siang bolong, tanpa rasa takut sedikit pun, seolah hukum dan aparat penegak hukum di wilayah ini sudah mati total! Senin, (8 Juni 2026)

    Ironi pahit ini kembali terkuak lewat suara jeritan warga yang sudah tak tahan lagi membisu. Nama QN bukanlah rahasia gelap yang tersembunyi di balik tembok. Ia adalah “bintang utama” yang keberadaannya, wilayah kekuasaannya, hingga titik persembunyian dan tempat bertransaksinya sudah tercatat jelas di ingatan ratusan kepala keluarga. Bahkan lokasi pusat kegiatannya sudah terpantau dengan pasti tepatnya di lingkungan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, di titik koordinat 2.069515° LU – 99.851691° BT, persis di pinggir Jalan Ujung Bandar, mudah ditemukan, terbuka, dan nyaris tak ada sekat yang menghalangi kecuali sekat kekuasaan yang diduga melindunginya.
     
    Menurut keterangan tokoh masyarakat setempat, AL (32), kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun dan perlahan mengubah wajah Ujung Bandar menjadi lahan subur kejahatan narkoba. Pemuda yang dulunya sehat, pekerja keras, dan punya cita-cita, kini berubah menjadi manusia kurus kering, pikiran kacau, dan rela mencuri demi setetes racun yang dijajakan QN.
     
    Yang paling menyakitkan dan memalukan, kata AL, adalah sikap sang bandar yang berani memamerkan kebebasannya seolah menantang hukum itu sendiri.
     
    “Lihatlah sendiri, Pak! QN berjalan ke mana saja layaknya warga biasa, bahkan lebih berkuasa dari pejabat desa. Ia duduk di warung, belanja di pasar, bercengkrama dengan orang banyak semua orang tahu apa pekerjaannya, semua orang tahu dia penyebab kehancuran anak-anak kami. Tapi kenapa tidak ada yang berani menyentuhnya? Ini bukan cuma gagal tugas, ini tanda bahwa polisi di sini seolah tidak ada, atau memang sengaja dibuat buta dan tuli!” seru AL dengan nada gemetar menahan amarah.
     
    Sudah berkali-kali laporan disampaikan, sudah berkali-kali pengaduan dikirim ke meja kepolisian, tapi hasilnya selalu sama: nol kosong! Tidak ada penyelidikan serius, tidak ada penggerebekan yang benar-benar menyasar, apalagi penangkapan terhadap sang bos besar. Yang ada hanyalah pertanyaan yang membakar hati warga “Kenapa orang yang sudah sangat jelas bersalah ini masih berkeliaran bebas? Apakah polisi benar-benar tidak bisa menangkapnya, atau memang tidak mau menangkapnya karena ada kepentingan bersama?”
     
    Rasa heran itu berubah menjadi keyakinan yang kuat di hati warga. Bagaimana mungkin seseorang yang dituduh sebagai bandar kelas kakap bisa bertahan puluhan bulan bahkan bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum, padahal jalur masuknya, alamat rumahnya, hingga jadwal kegiatannya terbuka lebar untuk siapa saja yang ingin tahu?
     
    Jawabannya hanya satu yang meyakinkan mereka QN tidak berjalan sendirian. Ia memiliki “payung emas” yang kuat, jaringan yang menjangkau hingga ke lingkaran aparat, dan kekuasaan yang dibeli dengan uang haram hasil menjual penderitaan sesama.
     
    Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), menancapkan ancaman hukuman yang sangat berat bagi pengedar dan pemilik jaringan narkoba: penjara minimal 5 tahun, hingga hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati. Namun di mata warga Ujung Bandar, aturan seberat itu seolah ditulis khusus untuk rakyat kecil dan kuli kurir semata. Bagi “Big Boss” QN, hukum itu hanyalah kertas bekas yang tak punya gigi.
      
    Ketika awak media mendatangi sumber resmi untuk meminta keterangan dan klarifikasi, justru muncul kejanggalan yang makin menguatkan kecurigaan publik. Kapolres Labuhanbatu, AKBP  Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., sama sekali tak mau membuka suara. Saat dihubungi lewat pesan singkat WhatsApp untuk dimintai tanggapan atas tudingan warga dan kebebasan QN, pimpinan kepolisian setempat itu membisu seribu bahasa, tak ada satu kata pun jawaban yang keluar.
     
    Pembungkaman ini bukan dianggap diam yang netral oleh warga, melainkan bukti bisu yang menyatakan ada sesuatu yang disembunyikan, ada kesepakatan yang dijaga, dan ada rasa takut tersingkapnya kejahatan yang terjalin rapat. Jika bersih, mengapa tak berani bicara? Jika benar bekerja, mengapa tak bisa menangkap orang yang semua warga tahu keberadaannya?
     
    Kesabaran warga sudah habis. Harapan kepada jajaran Polres Labuhanbatu dinilai sudah pupus, dianggap tak punya nyali, tak punya integritas, atau memang sudah terlanjur dijadikan bagian dari lingkaran kejahatan. Oleh karena itu, suara mereka kini langsung ditujukan ke pucuk pimpinan tertinggi kepolisian di wilayah ini.
     
    Secara lantang dan penuh keyakinan, warga Ujung Bandar berteriak memohon agar Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung, “turun gunung” melihat kenyataan pahit ini dengan mata kepala sendiri.
     
    “Kami panggil Bapak Kapolda Sumut! Turunlah ke sini, lihatlah sendiri cara kerja anak buah Bapak. Apakah ini yang disebut menjaga keamanan dan ketertiban? Apakah ini yang disebut melindungi rakyat? Jangan biarkan nama baik Polri ternoda habis gara-gara oknum-oknum yang rela menjual kehormatan demi uang haram! Tangkap QN SEKARANG JUGA! Bongkar jaringannya! Usut tuntas siapa saja yang selama ini menjadi tamengnya, tanpa pandang bulu, tak peduli jabatan dan kedudukannya! Selamatkan masa depan Ujung Bandar, selamatkan generasi kami sebelum semuanya hancur tak tersisa!” tuntut warga dengan nada yang tak bisa dibantah lagi. 
     
    Jika hukum hanya bisa menangkap yang lemah dan membungkuk di hadapan yang punya uang dan kuasa, maka negara ini telah dikalahkan oleh penjahatnya sendiri. QN adalah satu bukti nyata bahwa di Labuhanbatu, keadilan masih dijual dan kejahatan masih berkuasa.

    Penulis : SAD
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini