• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Penuhi Syarat Administrasi, Rancangan RKPD Jawa Timur 2027 Masuk Tahap Penyempurnaan Akhir

    Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T14:50:01Z
    masukkan script iklan disini

    Jakarta.Opsjurnal.asia - Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menggelar kegiatan fasilitasi rancangan akhir Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun 2027. Kegiatan dilaksanakan secara hibrida di Ruang Praja Bhakti Utama Lantai 2, Gedung Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, pada Senin (8/6/2026).

     

    Kegiatan ini diselenggarakan sebagai amanat ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam sambutannya, Direktur Perencanaan, Evaluasi Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan, menjelaskan bahwa fasilitasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) tentang RKPD merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 102 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.

     


    “Tujuan fasilitasi ini adalah memberikan masukan dari sisi substansi guna menyempurnakan rancangan akhir dokumen, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Peraturan Gubernur,” tegas Iwan.

     

    Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis untuk mengikuti proses fasilitasi tersebut. Dokumen yang diserahkan meliputi surat permohonan fasilitasi, rancangan akhir RKPD Tahun 2027, berita acara kesepakatan Musrenbang RKPD, hasil evaluasi pelaksanaan RKPD Tahun 2025, laporan pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan, hasil reviu Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta daftar isian fasilitasi rancangan Peraturan Gubernur tentang RKPD Tahun 2027.

     

    Dalam proses pembahasan, Iwan Kurniawan menekankan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai instrumen utama untuk menjamin konsistensi perencanaan dan keselarasan kebijakan.

     

    “Pelaksanaan fasilitasi RKPD Tahun 2027 Provinsi Jawa Timur juga dilakukan berbasis SIPD untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan daerah dan arah kebijakan pembangunan nasional,” katanya.

     

    Berdasarkan data yang tercatat dalam fitur e-Dalev pada SIPD, kinerja pelaksanaan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik. Realisasi keuangan mencapai 87,82 persen, capaian kinerja program sebesar 86,19 persen, serta capaian kinerja sub kegiatan mencapai 91,14 persen. Angka ini dinilai mencerminkan efektivitas pengelolaan pembangunan daerah yang berjalan optimal.

     

    Meski capaiannya positif, pihak Kemendagri tetap mendorong pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran, memperkuat evaluasi berbasis hasil, serta memastikan setiap program pembangunan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

     

    “RKPD memiliki posisi yang sangat strategis sebagai dokumen perencanaan tahunan. Ia menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan, acuan penyusunan program dan kegiatan, instrumen pengendalian kinerja, serta dasar penyusunan dokumen penganggaran daerah. Oleh karena itu, kami berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera mempercepat proses penyempurnaan dan penetapannya agar jadwal penyusunan anggaran dapat berjalan sesuai ketentuan,” imbuh Iwan.

     

    Penyusunan RKPD Tahun 2027 ini berpedoman pada peraturan tentang pedoman penyusunan RKPD Tahun 2027, yang berfungsi menjembatani arah kebijakan nasional dalam Rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2027, hasil Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Tahun 2026, dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah daerah serta target yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025–2029.

     

    Dalam forum tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memaparkan secara rinci mengenai proyeksi indikator makro pembangunan, alokasi pendanaan tahun 2027, program prioritas daerah yang mendukung kebijakan nasional, dukungan terhadap Program Kegiatan Prioritas Nasional, serta capaian dan target indikator kinerja utama daerah.


    Sebagai tindak lanjut kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur diminta segera melakukan penyempurnaan terhadap rancangan akhir RKPD Tahun 2027. Setelah ditetapkan menjadi Peraturan Gubernur, salinan peraturan tersebut wajib disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah paling lambat tujuh hari setelah penetapan. Selain itu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur juga diharapkan menyampaikan matriks tindak lanjut hasil fasilitasi untuk keperluan pemantauan lebih lanjut.

    (Nanang Jkt)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini