• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Dua Curanmor Spesialis Minimarket Ditembak Polisi Surabaya

    Senin, 08 Juni 2026, Juni 08, 2026 WIB Last Updated 2026-06-08T14:49:46Z
    masukkan script iklan disini


    Surabaya, Jatim | OpsJurnal.Asia.
    Pelarian dua pelaku curanmor spesialis parkiran minimarket berakhir di tangan polisi, Senin 8 Juni 2026.

    Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka F (35) dan MM (31).

    Kedua pelaku merupakan warga Bangkalan, Madura, yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian kendaraan.

    Polisi terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena melawan dan berusaha kabur saat proses penangkapan.

    Hasil penyidikan awal menunjukkan komplotan tersebut diduga beraksi di sedikitnya 10 lokasi berbeda.

    Seluruh lokasi kejadian tersebar di sejumlah wilayah hukum Kota Surabaya dalam beberapa waktu terakhir.

    Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Prasetyo menjelaskan mayoritas sasaran ialah parkiran.

    Sebanyak enam aksi pencurian dilakukan di area minimarket yang dinilai memiliki pengawasan relatif lemah.

    Sementara empat lokasi lainnya berada di warung dan rumah warga yang menjadi target para pelaku.

    Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Jalan Jakarta, Surabaya.

    Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi di sebuah minimarket pada 5 November 2025 lalu.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim melakukan olah TKP dan mengumpulkan berbagai petunjuk.

    Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan kedua tersangka.

    Namun proses pengejaran berlangsung cukup lama karena pelaku kerap berpindah tempat persembunyian.


    Polisi terus melakukan pemantauan hingga mendeteksi keberadaan keduanya di Bangkalan, Madura.

    Saat kembali ke rumahnya, kedua tersangka langsung disergap dan diamankan petugas tanpa perlawanan berarti.

    Dalam penangkapan itu, polisi menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi curanmor.

    Barang bukti yang diamankan meliputi kunci T, magnet, pembuka pengaman, dan beberapa kunci palsu.

    Petugas juga menemukan sebilah pisau yang diduga dibawa pelaku untuk berjaga saat beraksi.

    Hasil pendalaman mengungkap tersangka F merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.

    F pernah ditangkap pada 2013 di Polsek Mulyorejo terkait kasus kriminal serupa.

    Ia kembali tersangkut perkara yang sama pada 2018 di Polrestabes Surabaya.

    Pada 2020, F juga tercatat pernah ditahan Polsek Tandes atas kasus pencurian kendaraan.

    Kini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

    Polisi masih mengembangkan kasus untuk mencari kemungkinan TKP lain dan jaringan penadah yang terlibat. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini