• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Regulasi Baru Instruksikan Pemerintah Daerah Awasi LKM Belum Berizin

    Rabu, 13 Mei 2026, Mei 13, 2026 WIB Last Updated 2026-05-13T13:59:53Z
    masukkan script iklan disini


        Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia

    Pemerintah pusat resmi menerbitkan aturan baru terkait pengawasan dan pembinaan Lembaga Keuangan Mikro atau LKM Inkubasi.

    Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

    PP Nomor 6 Tahun 2026 diundangkan pada 4 Februari 2026 sebagai langkah penataan sektor keuangan mikro nasional.

    Kebijakan itu sekaligus memperkuat peran pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap LKM.

    Pemerintah menilai sektor UMKM memiliki kontribusi besar terhadap pertumbuhan dan ketahanan ekonomi nasional.

    Dalam regulasi dijelaskan, UMKM mendominasi hingga sekitar 90 persen dari total pelaku usaha di Indonesia.

    Namun, masih banyak pelaku usaha kecil yang kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari sektor perbankan formal.

    Kendala utama pelaku UMKM umumnya terletak pada syarat agunan dan keterbatasan administrasi usaha.

    Kondisi tersebut membuat Lembaga Keuangan Mikro menjadi alternatif pembiayaan bagi masyarakat dan usaha kecil.

    LKM selama ini hadir memberikan pinjaman, pembiayaan usaha mikro, hingga layanan pemberdayaan masyarakat.

    Di tengah masyarakat, sebagian layanan pembiayaan mikro bahkan lebih dikenal dengan istilah bank harian atau bank mingguan.

    Istilah tersebut umumnya merujuk pada sistem pinjaman dengan pola angsuran harian maupun mingguan kepada warga kecil.

    Namun, tidak seluruh lembaga pembiayaan harian atau mingguan memiliki legalitas dan pengawasan resmi dari negara.

    Di lapangan, masih ditemukan LKM yang beroperasi tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.


    Sebagian LKM bahkan dibentuk melalui program pemerintah maupun swadaya masyarakat di berbagai daerah.

    Meski belum mengantongi izin usaha, sejumlah LKM tetap menjalankan aktivitas pembiayaan kepada masyarakat.

    Pemerintah menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan lemahnya pengawasan dan risiko penyalahgunaan dana.

    Melalui aturan baru ini, pemerintah ingin menghadirkan perlindungan hukum sekaligus pembinaan bagi LKM.

    PP Nomor 6 Tahun 2026 memberi ruang inkubasi bagi LKM sebelum berkembang menjadi lembaga berizin OJK.

    Aturan ini juga bertujuan menjaga keberlanjutan layanan keuangan mikro bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

    Selain itu, pemerintah ingin memastikan pengelolaan dana masyarakat berjalan legal, profesional, dan akuntabel.

    Dalam pasal 2 dijelaskan, pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap LKM Inkubasi dan LKM skala kecil.

    Sementara pasal 3 menegaskan pemerintah daerah memiliki kewenangan pembinaan sesuai tugas masing-masing.

    Regulasi tersebut juga mengatur bentuk badan lembaga inkubasi hingga mekanisme transformasi menuju legalitas usaha.

    Pemerintah berharap aturan baru ini mampu memperkuat akses pembiayaan UMKM secara aman dan berkelanjutan. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini