Palembang,OpsJurnal.Asia -
Seorang oknum ASN yang menjabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin menjalani sidang perdana dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Rabu (13/05/2026).
Terdakwa diketahui bernama Muhammad Ridho Kurniawan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Musi Banyuasin. Dalam perkara tersebut, terdakwa diduga merugikan negara sebesar Rp305 juta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muba.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBD Tahun 2023 dengan modus pembayaran yang tidak sesuai peruntukannya serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan fiktif.
Terdakwa disebut beberapa kali mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening resmi Dishub Muba ke rekening staf honorer bagian keuangan Dishub Muba bernama Donni Maulana.
Selanjutnya, atas perintah terdakwa, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa di Bank BCA dan Bank Mandiri.
Total dana yang dikuasai terdakwa mencapai Rp386 juta. Setelah dilakukan audit, kerugian negara ditetapkan sebesar Rp305 juta.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan cara mengedit rincian transaksi anggaran tahun 2023. Perubahan tersebut dilakukan agar laporan terlihat sesuai dan seimbang dengan laporan yang diterima BPKAD Kabupaten Muba.
Dalam persidangan, majelis hakim langsung memutuskan penahanan terhadap terdakwa usai mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Muba.
Saat mengetahui JPU tidak melakukan penahanan, Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina, S.H., M.H., langsung memerintahkan agar terdakwa ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(IK)

