• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Gubernur Sumsel Tinjau Sumur Minyak Masyarakat, Tegaskan Penerapan Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 dan Jalur Niaga Resmi

    Jumat, 15 Mei 2026, Mei 15, 2026 WIB Last Updated 2026-05-15T05:25:53Z
    masukkan script iklan disini



    Muba,OpsJurnal.Asia -


    Gubernur Sumatera Selatan, Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., bersama Forkopimda Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin, H.M. Toha Tohet, S.H., meninjau langsung sumur minyak masyarakat di Desa Tanjung Dalam, Kabupaten Musi Banyuasin, Rabu (13/05/2026).


    Dalam peninjauan tersebut, Herman Deru menegaskan bahwa legalisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat telah resmi diatur melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.


    Ia menekankan, setelah adanya payung hukum tersebut, aktivitas illegal drilling maupun illegal refinery harus segera dihentikan.


    “Harapan saya, setelah adanya legalisasi ini, tidak ada lagi pengeboran dan pengolahan minyak secara ilegal,” tegas Herman Deru.


    Menurutnya, aspek keselamatan pekerja menjadi prioritas utama pemerintah. Selama ini, banyak korban jiwa akibat aktivitas pengeboran dan pengolahan minyak ilegal yang dilakukan tanpa standar keselamatan memadai.


    “Banyak nyawa melayang karena mencari nafkah melalui drilling minyak ilegal dan refinery ilegal,” ujarnya.


    Herman Deru menjelaskan, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 nantinya akan ada pembinaan dari KKKS terkait tata cara pengelolaan sumur rakyat yang benar dan aman, termasuk perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.


    “Keselamatan pekerja harus terjamin agar mereka juga mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.


    Selain itu, Herman Deru meminta seluruh pihak berkomitmen menjaga lingkungan seiring modernisasi pengelolaan sumur minyak masyarakat.


    Terkait kelestarian lingkungan, Gubernur Sumsel menegaskan pentingnya pengawasan ketat dan berkelanjutan, terutama terhadap pengeboran yang berada dekat kawasan permukiman warga. Ia menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat kabupaten maupun provinsi untuk melakukan pengawasan guna mencegah pencemaran lingkungan.


    Selain aspek lingkungan, Herman Deru juga menata kembali alur tata niaga hasil produksi minyak masyarakat. Ia menegaskan, ke depan seluruh hasil minyak dari sumur masyarakat wajib disalurkan melalui jalur resmi, yakni dijual kepada badan usaha yang telah ditunjuk pemerintah, seperti koperasi, UMKM, maupun PT Petro Muba selaku BUMD daerah. Selanjutnya, minyak tersebut diserahkan ke perusahaan resmi seperti Medco atau Pertamina.


    “Jika ada minyak dibawa keluar dari wilayah Musi Banyuasin di luar jalur yang telah ditentukan, sudah dipastikan minyak tersebut ilegal. Seluruh hasil produksi harus disalurkan melalui titik resmi yang ditetapkan pemerintah,” tegas Herman Deru.

    (Imam Kasogi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini