Garut,OpsJurnal.Asia -
Kabar angin keadilan akhirnya berhembus kencang dari ibu kota ke ujung timur Nusantara. Selama lebih dari dua tahun, kematian Yulianus Takndare, warga Desa Arui Das, Kecamatan Wertambrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, seolah dikunci rapat dalam kotak misteri. Berkas kasusnya mandek, penanganan di tingkat daerah terasa berat sebelah, dan serentetan kejanggalan mencolok di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sengaja dibiarkan menggantung tanpa jawaban.
Namun, situasi kini berubah total. Opsjurnal.asia berhasil mengonfirmasi adanya perintah resmi dari Markas Besar Polri yang mengejutkan: kasus yang dulunya dianggap "selesai" dan "berhenti" itu, secara resmi ditarik alih, dikaji ulang, dan ditangani langsung oleh tim pengawas pusat. Langkah ini adalah sinyal keras bahwa negara mengakui ada yang salah, ada yang ditutupi, dan kebenaran wajib dibongkar hingga ke akar-akarnya.
Kepala Perwakilan Jawa Barat Opsjurnal.asia, Muhammad Agus Zakariyya S.E, merangkum seluruh perkembangan besar ini, mulai dari kronologi kelam kejadian, fakta hilangnya barang bukti vital, hingga isi surat resmi yang menjadi titik balik kasus ini.
Dokumen Rahasia Terbuka: Berkas Diangkat Dari Polres Ke Mabes Polri
Berdasarkan dokumen resmi bernomor B/1512 -b/IV/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 28 April 2026, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Komisaris Besar Polisi Dr. Bambang Satriawan, S.I.K., S.H., M.H., surat tersebut ditujukan kepada Dr. Ahmad Yani, S.H., M.H. dari LBH Masyumi selaku kuasa hukum keluarga almarhum.
Dalam surat berjudul "Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D)" itu, disebutkan secara gamblang bahwa permohonan pembukaan kembali kasus yang diajukan tertanggal 14 April 2026 telah diterima dan segera ditindaklanjuti. Acuan utama dalam dokumen ini tak lain adalah Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VII/2023/SPKT/Polsek Wertamrian/ Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tertanggal 3 Juli 2023 — berkas yang selama dua tahun terkunci dan tak bergerak di meja kepolisian daerah.
Inti dari perintah tersebut tertulis tegas dalam kalimat berikut:
"Bahwa Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dengan melakukan penelaahan dan pengklasifikasian bersama Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri. Hasil pengkajian tersebut dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti, selanjutnya dapat menghubungi di Nomor Handphone (0896-3617-2096)."
Makna kalimat ini sangat dalam: Kendali penuh kasus ini telah lepas dari tangan aparat setempat. Berkas telah berada di bawah pengawasan Inspektorat Pengawasan Umum dan ditangani penyidik utama Bareskrim Polri. Ini adalah pengakuan resmi bahwa penanganan awal di daerah dinilai tidak tuntas, mengandung ketidakberesan, dan perlu dikoreksi habis-habisan. Dokumen ini juga menjadi bukti sah negara bahwa kasus ini belum selesai dan masih menyimpan fakta besar yang tersembunyi.
Jejak Kelam Di TKP: Misteri Yang Dipaksa Tutup, Kini Dibuka Lagi
Keluarnya surat dari Jakarta ini bagaikan kunci emas yang membuka kembali gerbang misteri yang selama ini dipaksa tertutup. Sejak awal Juni 2023 silam, fakta-fakta ganjil bermunculan namun tak pernah diselidiki secara serius. Kini, empat poin besar berikut menjadi fokus utama penyidikan ulang tim pusat:
1. Lampu Menyala Tanpa Tangan Manusia
Saat kabar duka pertama kali disampaikan, informasi menyebutkan seluruh pintu rumah terkunci rapat dan kondisi di dalam gelap gulita. Namun, saat keluarga tiba di lokasi sekitar pukul 22.00 WIT, pemandangan yang sangat bertentangan terlihat jelas: lampu ruang tamu menyala terang benderang. Tidak ada siapa-siapa di dalam rumah, pintu tetap terkunci dari dalam. Pertanyaan besar yang tak pernah terjawab: Siapa yang menyalakan lampu itu? Apakah ada orang lain yang masuk lebih dulu dan mengubah kondisi lokasi sebelum aparat datang?
2. 3–4 Parang Muncul, Padahal Hanya Ada Satu
Keluarga menegaskan dengan yakin, almarhum hanya memiliki satu buah parang atau golok. Namun saat pemeriksaan awal di lokasi, aparat polisi melontarkan pertanyaan yang sangat mengganjal: "Kenapa ada 3 sampai 4 parang ada di dalam rumah?" Senjata tambahan itu dari mana asalnya? Apakah milik pelaku yang ditinggalkan? Atau sengaja ditaruh di sana untuk merekayasa fakta kejadian? Asal-usul benda tajam itu tak pernah dijelaskan, dan anehnya, tak pernah masuk ke dalam daftar barang bukti resmi.
3. Tragedi Barang Bukti: Kain Berdarah Diambil, Lalu Hilang Selamanya
Ini adalah titik paling kelam dan mencurigakan yang menjadi sorotan utama. Pada 6 Juni 2023, tim dari Polres Saumlaki kembali mendatangi lokasi untuk pemeriksaan lanjutan. Di sana, terlihat dengan mata kepala sendiri ada selembar kain — berupa baju atau handuk — yang seluruh permukaannya berlumuran darah.Salah satu petugas mengambil benda krusial itu, memasukkannya ke dalam kantong plastik tertutup, dan dengan tegas menyatakan akan dibawa ke Saumlaki untuk diuji di laboratorium kepolisian. Namun, sejak detik itu, kain berdarah itu menghilang tak berbekas. Tidak ada hasil uji lab yang disampaikan, tidak ada laporan penyidikan mengenai benda itu, barang tersebut lenyap dari berkas, dan tidak pernah dikembalikan ke keluarga. Barang bukti penentu sebab kematian itu raib begitu saja tanpa jejak.
4. Perintah Ganjil: "Sudah Boleh Dibersihkan"
Belum genap dua minggu sejak kejadian, saat penyidikan bahkan belum tuntas dan barang bukti belum selesai diambil, aparat justru menganjurkan keluarga agar segera membersihkan rumah. Tujuannya apa? Apakah untuk menghapus jejak bukti yang tertinggal di lantai atau sudut ruangan? Beruntung keluarga memiliki naluri kuat dan menolak perintah itu, hingga kini rumah tersebut masih utuh, masih menyimpan jejak kejadian, dan kini menjadi saksi bisu yang menunggu dibuka kembali oleh tim independen.
Sikap Tegas Keluarga: Lega, Namun Tetap Waspada Penuh
Mendapat kabar keluarnya surat resmi Mabes Polri ini, pihak keluarga dan tim hukum menyatakan rasa lega luar biasa, namun tetap berdiri teguh dan waspada penuh. Dalam wawancara khusus lewat sambungan telepon pada Kamis, 14 Mei 2026, juru bicara keluarga menyampaikan pernyataan tegasnya:
"Ini langkah awal yang sangat kami tunggu dan doakan bertahun-tahun. Surat ini adalah bukti sah, hitam di atas putih, bahwa kami benar — ada yang sangat keliru dan salah dalam penanganan di tingkat daerah. Sampai harus dikaji ulang oleh Divisi Profesi, Itwasum, dan Bareskrim, artinya negara sadar sepenuhnya: ada rekayasa, ada penutupan, ada ketidakberesan yang besar yang harus dibongkar sampai tuntas."
Namun ia mengingatkan, surat ini baru permulaan administrasi, belum tindakan nyata di lapangan.
"Kami sudah pegang semua bukti dan fakta: dari lampu yang menyala ajaib, jumlah parang yang tak masuk akal, sampai kain berdarah yang diambil lalu dihilangkan. Semua akan kami serahkan lengkap ke tim pusat. Tuntutan kami sangat jelas dan tak bisa ditawar: Kembalikan kain itu, tunjukkan hasil labnya yang asli, dan tanggung jawabkan siapa yang berani menghilangkan barang bukti milik negara!"
Pihak keluarga memastikan akan segera menghubungi nomor kontak (0896-3617-2096) yang tertera di surat resmi untuk menyerahkan seluruh dokumen tambahan, kronologi lengkap, dan daftar fakta yang selama ini dibungkam.
"Kami percaya di tingkat pusat keadilan masih ada. Kami minta tim Mabes turun langsung ke Desa Arui Das, lihat sendiri rumah yang masih utuh itu, bongkar semuanya. Jangan sampai surat ini hanya jadi hiasan administrasi belaka, tapi tak ada aksi nyata. Jangan biarkan Yulianus Takndare mati sia-sia, dan kebenaran dikubur untuk kedua kalinya," tegasnya berapi-api.
Dasar Hukum Kuat: Payung Untuk Mengungkap Kebenaran
Langkah tegas Mabes Polri ini dilandasi payung hukum yang kokoh dan tak tergoyahkan, agar proses berjalan bersih, transparan, dan jauh dari intervensi pihak mana pun:
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat
- Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Aturan ini menjadi benteng agar penanganan ulang ini bersih dari pengaruh kekuasaan lokal, jauh from kepentingan kelompok, dan mutlak berlandaskan fakta hukum yang ada di lapangan.
Tiga Tuntutan Mutlak: Tamatkan Misteri Ini
Bersandar pada surat resmi tersebut, keluarga besar almarhum dan tim hukum mengajukan tiga tuntutan akhir yang harus dipenuhi:
1. Turunkan Tim Independen: Peninjauan ulang langsung ke lokasi kejadian di Desa Arui Das oleh tim dari luar wilayah Maluku, yang bersih dan bebas dari intervensi siapa pun.
2. Kembalikan Barang Bukti: Telusuri, temukan, dan kembalikan kain berlumur darah yang hilang itu, lengkap dengan hasil uji laboratorium asli yang sesungguhnya dilakukan.
3. Pemeriksaan Aparat: Telusuri dan periksa siapa saja petugas yang terlibat sejak awal proses penyidikan, siapa yang memerintahkan pengambilan barang bukti, siapa yang diam saja, dan siapa yang sengaja menghentikan proses hukum. Semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum negara.
Kini, keadilan bagi Yulianus Takndare berada di tangan Mabes Polri. Kabar ini adalah harapan baru bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar, harapan bahwa hukum tetap tegak di atas segalanya, dan kebenaran akan selalu menang, meski harus menunggu dua tahun lamanya.
Opsjurnal.asia akan terus mengawal, memantau, dan melaporkan setiap perkembangan kasus ini sampai ke meja hijau. Kami tidak akan berhenti sampai keadilan ditegakkan sepenuhnya.
(Muhammad Agus Zakariyya S.E)

