Bojonegoro, Jatim | OpsJurnal.Asia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, menegaskan jual beli tanah harus sesuai prosedur hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa.
Kementrian ATR/BPN melalui Shamy Ardian mengingatkan masyarakat untuk memastikan status tanah jelas dan dokumen lengkap sejak awal transaksi.
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan tidak dalam sengketa, agar proses jual beli berjalan aman,” ujar Shamy Ardian.
Secara umum, jual beli tanah dimulai dari kesepakatan penjual dan pembeli terkait objek, harga, dan syarat transaksi.
Pembeli wajib menyiapkan KTP, KK, NPWP, serta membayar BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
BPHTB adalah pajak yang dibayarkan saat memperoleh hak atas tanah atau bangunan dalam transaksi jual beli.
Penjual wajib menyiapkan sertipikat asli, identitas diri, serta SPPT PBB atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan.
SPPT PBB merupakan surat resmi yang berisi tagihan pajak tahunan atas tanah dan bangunan, serta bukti PBB lunas dan pembayaran PPh.
Proses dilanjutkan ke pembuatan Akta Jual Beli atau AJB melalui PPAT yang memeriksa dokumen dan mengesahkan peralihan hak.
AJB menjadi dasar pengajuan balik nama sertipikat di kantor pertanahan, di mana juga terdapat PNBP atau Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PNBP sendiri merupakan biaya layanan administrasi resmi pemerintah seperti balik nama dan pendaftaran tanah.
Pemohon wajib melengkapi formulir, sertipikat asli, AJB, KTP, KK, SPPT PBB, serta bukti BPHTB dan pembayaran lainnya sesuai ketentuan.
Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk pengecekan syarat, biaya, hingga simulasi PNBP.
“Simulasi tarif PNBP dapat dicek langsung di aplikasi Sentuh Tanahku,” jelas Shamy Ardian, saat dihubungi Senin, 25 Mei 2026.
Aplikasi ini tersedia gratis di Play Store dan App Store serta dapat digunakan untuk konsultasi layanan pertanahan.
Kementrian ATR/BPN berharap masyarakat memahami alur jual beli tanah yang benar agar proses lebih tertib, aman, dan sesuai hukum. [Agus].

