BREBES, opsjurnal.asia – Kepolisian Resor (Polres) Brebes mengungkap praktik pengoplosan gas subsidi berupa Liquefied Petroleum Gas (LPG) ukuran 3 kilogram yang dialihkan ke dalam tabung nonsubsidi 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardhiansyah, pada Jumat (10/4/2026).
Kapolres menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes.
"Pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gudang milik salah satu sekolah yang berada di Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes," ujar AKBP Lilik Ardhiansyah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T (46), yang berprofesi sebagai petani. Ia kedapatan tengah memindahkan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg dengan menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka T mengaku menjalankan aksi tersebut atas perintah tersangka lain berinisial KH (50), yang merupakan oknum guru sekaligus pemilik gudang.
Kapolres menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan adalah dengan cara "menyuntik" gas dari tabung subsidi ke tabung nonsubsidi. Tabung 3 kg diletakkan di atas tabung 12 kg kosong, lalu dihubungkan menggunakan regulator ganda hingga gas berpindah. Proses ini memakan waktu sekitar satu jam untuk mengisi satu tabung 12 kg.
"Para tersangka mengaku telah melakukan praktik ini sebanyak 36 kali sejak Februari 2026. Dalam satu kali proses, mereka dapat menghasilkan 8 hingga 10 tabung ukuran 12 kg dengan keuntungan bersih sekitar Rp500 ribu," jelasnya.
Untuk menjalankan aksinya, pelaku membeli LPG 3 kg dari pedagang dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung. Gas yang sudah dipindahkan ke tabung 12 kg kemudian dijual kembali dengan harga Rp190.000, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000.
Akibat perbuatan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp802 juta.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dari lokasi kejadian, polisi menyita ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator ganda yang telah dimodifikasi, satu unit timbangan digital, serta sejumlah alat pendukung lainnya seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis:
· Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (klaster Migas) terkait penyalahgunaan niaga LPG subsidi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
· Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.
(DIYARNI)


