Bojonegoro Jatim | OpsJurnal.Asia
Opini, - Jalan semestinya menjadi nadi pergerakan masyarakat, bukan malah jadi jebakan maut yang mengintai.
Kerusakan dan deformasi aspal hadir sebagai bukti pengabaian, seolah keselamatan pengguna hanyalah soal keberuntungan semata.
Ketika pengguna kendaraan melambat bukan karena disiplin, melainkan untuk menghindari lubang bahaya.
Karena di titik ini ada kelalaian fundamental dalam cara negara merawat infrastrukturnya sendiri.
Padahal, hukum tidak pernah memberi ruang bagi pembiaran.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan mewajibkan penyelenggara menjamin kelayakan fungsi jalan secara terus-menerus.
Kewajiban ini bukan sekadar administrasi, melainkan mandat perlindungan publik yang tidak bisa ditunda, apalagi dijadikan komoditas dalam siklus anggaran.
Penegasan norma itu diperkuat kembali melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang menempatkan Standar Pelayanan Minimal sebagai batas mutlak.
Kerusakan permukaan jalan bukan sekadar masalah estetika, melainkan bukti nyata kegagalan pemenuhan standar pelayanan yang dijamin oleh negara kepada masyarakat.
Secara teknis, Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2010 telah merinci standar keamanan dan kelayakan yang wajib dipenuhi.
Ketika kerusakan dibiarkan berlarut, yang dilanggar bukan hanya etika birokrasi, melainkan aturan teknis yang memiliki kekuatan hukum mengikat secara penuh.
Pembagian kewenangan pun sudah terang benderang. UU Nomor 23 Tahun 2014 membagi tanggung jawab secara tegas antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten memiliki induk kewenangan masing-masing.
Sehingga alasan saling lempar tanggung jawab tidak lagi memiliki dasar hukum yang sah.
Lebih dari itu, aspek keselamatan adalah prinsip utama sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 Tahun 2013.
Setiap kerusakan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan sejatinya masuk dalam kategori kelalaian sistemik yang tidak bisa dimaafkan atau dianggap hal yang biasa.
"Dampaknya menembus ranah hukum pidana."
UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 273 mengancam sanksi penjara dan denda berat jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, luka, hingga korban jiwa.
Di titik ini, lubang jalan bukan lagi masalah teknis, melainkan "potensi delik hukum" yang nyata.
Secara operasional, PP Nomor 34 Tahun 2006 telah mengatur skema pemeliharaan rutin, berkala, hingga rehabilitasi.
Kerusakan bukanlah kejadian tiba-tiba, melainkan akumulasi dari pengawasan yang longgar dan respons yang terlambat.
Perbaikan yang terjadi setelah viral atau memakan korban membuktikan bahwa sistem belum bekerja sebagaimana mestinya.
Persoalan mendasar kemudian bergeser pada paradigma, apakah jalan dipandang sebagai pelayanan publik, atau sekadar proyek yang selesai saat anggaran terserap?
Siklus tambal sulam yang cepat rusak kembali menjadi bukti bahwa kualitas seringkali kalah oleh formalitas administrasi semata.
Maka, kondisi jalan adalah cermin nyata dari integritas tata kelola. Regulasi lengkap, kewenangan jelas, standar ditetapkan, sanksi pun siap diberlakukan.
Namun tanpa eksekusi yang konsisten, setiap retak di aspal adalah bukti bahwa amanah telah dikhianati, dan rakyatlah yang terus membayar harganya. [Ags].

