• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polisi Tidur Ilegal Melanggar UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

    Selasa, 28 April 2026, April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T17:50:18Z
    masukkan script iklan disini

         Bojonegoro Jatim | OpsJirnal.Asia

    Opini, - Jalan publik mestinya aman, tertata, dan dijaga negara. Namun di banyak titik, warga justru membangun polisi tidur seadanya.

    Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan tanda kegagalan pengelolaan keselamatan jalan yang mestinya sistematis.

    Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 274, pemasangan tanpa izin dilarang keras.

    Ancaman pidananya tidak ringan, yakni penjara maksimal satu tahun serta denda hingga sekitar Rp24 juta bagi pelanggar.

    Norma hukum ini seharusnya diimbangi tata kelola izin yang jelas. Namun di lapangan, alurnya kerap tak dipahami warga.

    Pada jalan desa atau lingkungan, izin diajukan ke pemerintah desa atau kelurahan, lalu dikoordinasikan ke Dinas Perhubungan.

    Untuk jalan kabupaten atau kota, izin berada di Dinas Perhubungan, dengan keterlibatan Dinas PUPR pada aspek teknis jalan.

    Jika berada di jalan provinsi, kewenangan beralih ke Dinas Perhubungan Provinsi bersama Dinas PU sebagai penentu standar teknis.

    Sementara pada jalan nasional, izin harus melalui Kementerian PUPR dengan rekomendasi teknis dari kepolisian lalu lintas.

    Tak berhenti di administrasi, setiap pemasangan wajib melalui kajian keselamatan, desain standar, serta rambu pendukung.

    Masalahnya, alur ini terasa panjang dan lambat, sementara kebutuhan keselamatan warga bersifat mendesak setiap hari.

    Di permukiman, kendaraan melaju tanpa kontrol, rambu minim, dan pengawasan nyaris tak terlihat oleh masyarakat.

    Dalam kondisi itu, warga tidak sedang menantang hukum, melainkan merespons ketakutan yang tak dijawab negara.


    Di titik ini, hukum menghadapi dilema, menindak pelanggaran atau memahami realitas sosial yang melatarbelakangi.

    Jika negara hanya hadir sebagai penghukum, hukum berubah represif. Jika dibiarkan, fungsi jalan rusak dan berisiko.

    Masalah utamanya bukan sekadar pelanggaran warga, tetapi lambannya respons negara menjamin keselamatan dasar.

    Polisi tidur ilegal adalah gejala. Ia lahir dari ruang kosong kebijakan yang tidak cepat menjangkau kebutuhan warga.

    Ironisnya, negara datang membawa sanksi, bukan solusi. Prosedur panjang tak sebanding dengan urgensi di lapangan.

    Akibatnya, hukum kehilangan makna sebagai pelindung, dan lebih terasa sebagai ancaman yang jauh dari realitas.

    Solusi tidak cukup penertiban. Negara harus hadir melalui audit jalan, izin cepat, dan standar teknis yang adaptif.

    Partisipasi warga perlu dirangkul, bukan ditekan. Keselamatan harus dibangun bersama, bukan diputus sepihak.

    Jika akar masalah diabaikan, pelanggaran akan terus berulang. Yang dipertaruhkan bukan aturan, melainkan nyawa. [Ags].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini