Bojonegoro, Jatim— Dokter ASN RSUD Bojonegoro berinisial DP dilaporkan ke Polres Blora atas dugaan KDRT psikis.
Selain itu, laporan turut memuat dugaan perzinaan yang didasarkan pada bukti percakapan aplikasi MiChat.
Laporan tersebut diajukan istri DP, dokter ASN berinisial ZV, melalui kuasa hukumnya, Rosalia Vivi Ekatriani.
Selanjutnya, laporan resmi diterima Unit PPA Polres Blora pada 7 April 2026 untuk proses penyelidikan.
Kuasa hukum menyebut bukti yang diserahkan berupa percakapan dugaan pemesanan layanan seksual.
Percakapan itu disebut memuat pembahasan tarif, lokasi pertemuan, serta fitur berbagi titik lokasi.
Menurut kuasa hukum, dugaan itu diketahui kliennya pada 27 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, klien berada di kediamannya di wilayah Cepu, Kabupaten Blora, ketika menemukan percakapan.
Kemudian, lokasi yang tercantum dalam percakapan diduga berada di wilayah Kabupaten Blora.
Atas dasar itu, laporan disampaikan kepada Polres Blora agar seluruh dugaan dapat didalami penyidik.
Selain dugaan perzinaan, pelapor juga mengadukan dugaan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Dugaan tersebut berupa ucapan yang dinilai merendahkan hingga memicu tekanan psikologis berkepanjangan.
Akibatnya, pelapor menjalani pemeriksaan ke psikiater untuk memperoleh penanganan medis lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan psikiater disebut menjadi salah satu dasar pelaporan dugaan KDRT psikis tersebut.
Kuasa hukum menyatakan kliennya didiagnosis mengalami depresi berat berdasarkan hasil pemeriksaan medis.
Kondisi itu disebut berdampak pada aktivitas harian, emosi, serta pelaksanaan tugas sebagai ibu dan dokter.
Karena itu, pihak pelapor berharap penyidik memeriksa seluruh pihak dan mendalami setiap alat bukti.
Mereka juga meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan memberi kepastian hukum.
Penulis: Agus Harianto.
Sumber: TIMES Indonseia.

