GARUT – Opsjurnal.asia | Liputan Khusus Jajak Pendapat – Dalam rangka memperkaya analisis dan objektivitas informasi, Kaperwil Jawa Barat Opsjurnal.asia melaksanakan wawancara tertulis melalui ruang diskusi Grup WhatsApp Media Opsjurnal.asia. Narasumber yang dimintai pandangan adalah Kaharudinsyah S.H., praktisi hukum wilayah Sumatera sekaligus Dewan Pimpinan Media Opsjurnal.asia, terkait penetapan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
DASAR PENETAPAN TERSANGKA SUDAH MEMENUHI SYARAT YURIDIS
Terkait prosedur penetapan status tersangka, Kaharudinsyah menegaskan bahwa sepanjang didasarkan pada fakta hukum yang terungkap, bukti permulaan yang ada telah memenuhi ambang batas kelayakan untuk dijadikan landasan penetapan tersangka sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KEPUTUSAN PENAHANAN MERUPAKAN DISKRESI YANG TERIKAT TUJUAN
Mengenai kebijakan belum dilakukannya penahanan, pihaknya menyatakan hal tersebut berada dalam ranah kewenangan penyidik: penahanan dapat dilaksanakan maupun ditiadakan, sepanjang didasari keyakinan bahwa tersangka akan bersifat kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. Pertimbangan ini juga berkaitan erat dengan status jabatan struktural yang masih melekat pada saat peristiwa hukum terjadi.
Meski demikian, nilai aset yang ditemukan secara nyata sangat jauh dari kewajaran penghasilan resmi, sehingga negara berkewajiban menjaga keseimbangan proses demi tercapainya keadilan substantif.
BEBAN PEMBUKTIAN ASAL-USUL HARTA BERALIH KEPADA TERSANGKA
Hak tersangka untuk menyangkal kepemilikan aset tersebut dijamin oleh hukum. Namun, tantangan yuridis yang harus dijawab adalah kemampuan tersangka untuk membuktikan secara sah dan meyakinkan asal-usul perolehan harta tersebut. Hal ini menjadi krusial jika dibandingkan dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dipublikasikan, di mana aset sebesar itu belum tercatat.
KEJAKSAAN HARUS BEBAS DARI KEPENTINGAN PRIBADI DAN PILIH KASIH
Lembaga Kejaksaan seharusnya menjadi institusi yang paling dapat diandalkan masyarakat sebagai perwakilan negara dalam menegakkan hukum di persidangan. Namun menurut Kaharudinsyah, kasus ini mengindikasikan masih adanya potensi penyimpangan perilaku oknum yang memanfaatkan wewenang untuk kepentingan pribadi, tanpa mempedulikan kerugian yang ditimbulkan bagi negara dan kepercayaan publik.
"Negara wajib bersikap tegas dan konsisten memberantas praktik suap dan pelanggaran hukum di lingkungan internal lembaga penuntut umum. Yang paling mendasar: jangan sampai penanganan kasus terhadap oknum jaksa justru memicu sikap diskriminatif atau pilih kasih dalam penanganan perkara lain di kemudian hari," tegasnya.
PELAJARAN BAGI INTEGRITAS PENEGAK HUKUM
Sebagai penutup, pandangan ini menegaskan bahwa Kejaksaan merupakan pilar utama penegakan hukum di Indonesia. Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi generasi jaksa muda untuk senantiasa menjaga integritas dan tidak terjerat praktik yang merusak nama baik institusi. "Jangan sampai lingkungan yang seharusnya menjadi benteng hukum, justru bertransformasi menjadi sarang pelanggaran hukum itu sendiri," pungkas Kaharudinsyah.
Catatan Redaksi:
Pandangan ini disampaikan dalam sesi jajak pendapat melalui Grup WhatsApp Media Opsjurnal.asia dan disampaikan narasumber dalam kapasitasnya sebagai praktisi hukum, belum tentu mencerminkan sikap resmi lembaga advokat maupun kebijakan redaksi Opsjurnal.asia. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan tanggapan berimbang dari pihak tersangka, penasihat hukum, maupun instansi terkait.
(M.A. Zakariyya S.E)

