Bojonegoro, Jatim | Opini - Menjual rumah keluarga sering menjadi awal persoalan baru ketika hasil penjualannya akan dibagikan.
Situasi semakin rumit apabila ayah memiliki anak dari pernikahan sebelumnya yang ikut dipersoalkan.
Lantas, apakah anak tiri berhak menerima bagian dari uang hasil penjualan rumah tersebut?
Jawabannya tidak bisa disamaratakan karena bergantung pada status harta dan cara pembagiannya.
Karena itu, langkah pertama ialah memastikan apakah pembagian dilakukan sebagai warisan atau hibah.
Apabila rumah diperoleh selama perkawinan tanpa perjanjian pranikah, rumah menjadi harta bersama.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Selanjutnya, perlu dipahami bahwa warisan dan hibah memiliki konsekuensi hukum yang berbeda.
Warisan baru lahir setelah pemilik harta meninggal dunia sebagaimana diatur Pasal 830 KUH Perdata.
Sementara itu, hibah merupakan pemberian sukarela yang dilakukan ketika pemberi masih hidup.
Pengertian hibah tersebut tercantum dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam hukum perdata, ahli waris pada dasarnya ditentukan berdasarkan hubungan darah.
Oleh sebab itu, anak tiri tidak menjadi ahli waris terhadap harta milik ibu tirinya.
Namun, anak tetap memiliki hak atas harta ayah kandung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bagian itu berasal dari hak ayah atas harta bersama ditambah harta bawaan yang dimilikinya.
Sebaliknya, apabila pembagian dilakukan melalui hibah, orang tua bebas memberikannya semasa hidup.
Meski demikian, hibah tetap memiliki batas agar tidak merugikan hak mutlak ahli waris kandung.
Prinsip tersebut dikenal sebagai "Legitime Portie" yang dilindungi dalam hukum perdata.
Karena itu, hibah dapat dipersoalkan apabila mengurangi bagian mutlak ahli waris yang sah.
Berbeda lagi jika keluarga beragama Islam dan menggunakan Kompilasi Hukum Islam sebagai acuan.
Dalam KHI, anak tiri bukan termasuk ahli waris karena tidak memiliki hubungan nasab.
Meski demikian, terdapat ruang keadilan melalui mekanisme Wasiat Wajibah dalam keadaan tertentu.
Pemberian itu dapat dipertimbangkan paling banyak sepertiga harta melalui putusan pengadilan.
Ketentuan tersebut merujuk Pasal 195 KHI serta SEMA Nomor 7 Tahun 2012.
Dengan demikian, anak tiri tidak memiliki hak atas harta ibu tirinya menurut ketentuan waris.
Hak yang dimiliki hanya berkaitan dengan harta ayah kandung sesuai aturan yang berlaku.
Apabila orang tua ingin membagi hasil penjualan rumah ketika masih hidup, hibah menjadi pilihan.
Langkah tersebut umumnya lebih sederhana sekaligus dapat mengurangi potensi sengketa di kemudian hari.
Memahami aturan sejak awal menjadi kunci menjaga keharmonisan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Penulis: Agus Harianto.

