• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    FORKONAS BAHAS KEPPRES 37/2025: PM GATRA TEGASKAN KESIAPAN GARUT UTARA DAN KEPATUHAN PROSEDUR PENATAAN DAERAH

    Sabtu, 11 Juli 2026, Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T01:54:26Z
    masukkan script iklan disini

    Garut - Opsjurnal.asia – Dalam semangat memperkuat persatuan daerah dan mewujudkan keadilan tatanegara, Paguyuban Masyarakat Garut Utara (PM GATRA) menyambut langkah strategis hasil Rapat Koordinasi Nasional (Forkonas) Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Indonesia yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (10/7/2026).

     

    Rapat tersebut dipimpin langsung Sekretaris Jenderal Forkonas CDOB Indonesia, Abdurrahman Seng, yang memaparkan secara rinci Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026. Program ini menjadi landasan penyusunan aturan turunan guna mengoptimalkan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada aspek penataan daerah untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pemerataan pembangunan. Perlu ditegaskan, Keppres ini mengatur jadwal penyusunan peraturan pelaksana, dan belum secara langsung mencabut atau mengubah kebijakan moratorium pembentukan daerah baru yang berlaku saat ini.


    PANDANGAN DAN KESIAPAN RESMI PM GATRA

    Menanggapi perkembangan kebijakan nasional ini, Ketua Umum PM GATRA Rd. H. Holil Aksan Umarzen menyampaikan keterangan lengkap saat disambangi tim redaksi di kantor sekretariat:

    "Kehadiran Keppres Nomor 37 Tahun 2025 membuka ruang harapan yang nyata bagi penataan daerah yang berkeadilan. Bagi kami, ini adalah momen untuk menunjukkan kesiapan yang telah kami bangun secara bertahap, sistematis, dan penuh tanggung jawab selama bertahun-tahun. Kami menyatakan dengan tegas bahwa Garut Utara telah siap mengikuti seluruh tahapan verifikasi dan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa melanggar satu pun prosedur yang ditetapkan negara."

     


    Masih kata Ketum:

    "Secara luas, masyarakat Jawa Barat pada umumnya dan wilayah Garut pada khususnya, telah bersiap menyambut kemungkinan pembukaan kembali moratorium pemekaran sebagai era baru dalam penataan wilayah negara. Terutama dengan target disahkannya rancangan peraturan pemerintah turunan dari UU No. 23 Tahun 2014 menjadi Peraturan Pemerintah pada tahun 2026 nanti, sebagaimana diamanatkan dalam Keppres Nomor 37 Tahun 2025 ini."

     

    Secara administratif dan yuridis formal, persyaratan dasar pembentukan daerah yang telah dipenuhi meliputi:

     

    - Wilayah cakupan administrasi yang utuh: 11 Kecamatan dan 116 Desa;

    - Persetujuan sah melalui musyawarah desa di seluruh wilayah cakupan;

    - Keputusan Bersama Bupati Garut dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Garut;

    - Keputusan Bersama Gubernur Jawa Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.

     

    Berdasarkan Kajian Akademis Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran, Garut Utara mencatatkan skor kelayakan kapasitas penyelenggaraan pemerintahan:

     

    - Skor 400 sesuai rancangan indikator pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014;

    - Skor 451 sesuai parameter Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007;

    - Sebagai gambaran kapasitas wilayah induk, Kabupaten Garut secara keseluruhan mencatatkan skor 410 dan 466 pada parameter yang sama.

     

    "Skor ini menunjukkan potensi kemandirian Garut Utara, yang nantinya diharapkan saling melengkapi dan memperkuat kemajuan Kabupaten Garut secara menyeluruh, bukan untuk bersaing atau memisahkan secara paksa. Data ini menjadi bahan pertimbangan awal, namun keputusan akhir tetap memerlukan verifikasi resmi dan kajian mendalam dari instansi berwenang," jelas Holil.


    HARAPAN DAN AJAKAN STRATEGIS


    PM GATRA berharap penyusunan peraturan pemerintah tahun 2026 nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai mekanisme evaluasi dan verifikasi CDOB. Pemerintah pusat diharapkan dapat meninjau kebijakan yang berlaku secara objektif, dengan tetap memperhatikan kelayakan administrasi, kemampuan keuangan, serta dampak sosial-ekonomi jangka panjang dari pembentukan daerah baru.

     

    Paguyuban juga mengajak Pemerintah Kabupaten Garut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, DPRD terkait, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi memperbarui dokumen perencanaan, menyempurnakan data pendukung, dan memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan.

     

    "Kami tidak meminta perlakuan istimewa atau hak luar biasa. Kami hanya menuntut hak yang sama untuk dinilai secara jujur dan transparan sesuai syarat hukum. Pembentukan Kabupaten Garut Utara adalah upaya nyata mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang selama ini berada di wilayah terjauh, serta mewujudkan cita-cita keadilan pembangunan bagi seluruh putra-putri bangsa," tutup Holil.


    Catatan Redaksi:

    Siaran pers ini disusun berdasarkan keterangan resmi narasumber, dokumen administrasi, dan kajian yang disampaikan pihak PM GATRA. Data kelayakan belum diverifikasi secara resmi oleh Kementerian Dalam Negeri maupun instansi terkait. Pandangan ini belum tentu mencerminkan sikap resmi pemerintah daerah maupun pusat. Redaksi terbuka untuk menampung tanggapan dari pihak lain demi kelengkapan informasi publik.

     

    (M.A. Zakariyya S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini