Bojonegoro, Jatim - Kematian seseorang tidak hanya meninggalkan duka, tetapi juga urusan hukum yang harus diselesaikan.
Salah satu persoalan yang sering muncul adalah ketika utang pewaris lebih besar dari harta warisan.
Banyak keluarga khawatir karena merasa wajib melunasi seluruh utang meski kondisi ekonomi terbatas.
Padahal hukum di Indonesia memberikan pengaturan yang jelas terkait tanggung jawab ahli waris.
Menurut Pasal 833 KUH Perdata, hak dan kewajiban pewaris pada dasarnya beralih kepada ahli waris.
Namun ahli waris memiliki pilihan untuk menerima atau menolak warisan yang ditinggalkan pewaris.
Ahli waris dapat menerima warisan secara murni, menerima dengan syarat, atau menolaknya.
Jika menerima secara murni, ahli waris dapat ikut bertanggung jawab atas utang pewaris.
Risiko itu muncul apabila nilai utang ternyata lebih besar dibandingkan harta yang diwariskan.
Sebaliknya, ahli waris yang menolak warisan tidak dibebani kewajiban membayar utang pewaris.
Penolakan tersebut harus dinyatakan secara tegas melalui kepaniteraan pengadilan negeri.
Dalam hukum waris Islam, pengaturan serupa terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI.
Pasal 175 ayat (2) KHI menegaskan tanggung jawab ahli waris terbatas pada harta peninggalan.
Artinya, ahli waris tidak wajib menggunakan uang atau aset pribadinya untuk melunasi utang.
Ketentuan ini memberikan perlindungan hukum bagi keluarga yang ditinggalkan pewaris.
Utang pengobatan, biaya rumah sakit, maupun kewajiban lain dibayar dari harta peninggalan dahulu.
Penyelesaian utang menjadi prioritas sebelum harta warisan dibagikan kepada para ahli waris.
Masalah sering muncul ketika penagih utang atau debt collector mendatangi keluarga pewaris.
Tidak sedikit ahli waris yang merasa tertekan karena mendapat tuntutan pembayaran secara langsung.
Padahal penagihan tetap harus dilakukan sesuai hukum dan tidak boleh disertai intimidasi.
Debt collector tidak berwenang menyita atau mengambil barang secara paksa tanpa putusan hukum.
Tindakan mengambil barang secara paksa dapat berimplikasi pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, ahli waris perlu memahami hak dan kewajibannya sebelum mengambil keputusan hukum.
Musyawarah dengan kreditur menjadi langkah awal yang lebih baik dalam mencari penyelesaian.
Pemahaman terhadap KUH Perdata dan KHI penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.
Pada akhirnya, utang pewaris memang harus diselesaikan, tetapi ada batas tanggung jawab hukum.
Hukum tidak serta-merta mewajibkan ahli waris mengorbankan seluruh harta pribadinya.
Kepastian aturan ini menjadi perlindungan agar penyelesaian warisan berjalan adil dan proporsional. [Agus].

