• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Rokok Ilegal Tak Cukup Dikejar, Hulunya Harus Ditutup

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T15:48:31Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | Opini - Rokok ilegal tak muncul begitu saja. Selalu ada celah yang dimanfaatkan.

    Karena itu, penindakan semata belum cukup menghentikan peredarannya.

    Pencegahan harus dimulai dari hulu, yakni jalur distribusi alat dan bahan baku.

    Sejalan dengan itu, pemerintah menyiapkan revisi regulasi yang lebih ketat.

    Revisi tersebut menyasar Permenperin Nomor 72 Tahun 2008.

    Aturan itu mengatur pendaftaran dan pengawasan mesin pelinting sigaret.

    Selanjutnya, distribusi mesin, kertas, filter, dan bahan baku akan diperketat.

    Tujuannya menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku rokok ilegal.

    Di sisi lain, negara terus kehilangan penerimaan dari sektor cukai.

    Data Kemenperin menyebut pangsa rokok ilegal mencapai sekitar 13,9 persen.

    Akibatnya, potensi kehilangan penerimaan negara diperkirakan Rp31 triliun.

    Namun, regulasi baru harus disusun secara cermat dan proporsional.

    Jangan sampai industri yang patuh justru menerima dampak negatif.

    Selain itu, pengawasan wajib berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

    Tanpa pengawasan, regulasi hanya menjadi aturan di atas kertas.

    Sebaliknya, pengawasan yang konsisten akan mempersempit ruang pelanggaran.

    Karena itu, seluruh rantai distribusi perlu diawasi secara menyeluruh.

    Mulai dari mesin pelinting hingga bahan baku yang beredar di pasar.

    Dengan demikian, pemberantasan tak berhenti pada pelaku di lapangan.

    Melainkan menyasar sumber yang memungkinkan rokok ilegal terus diproduksi.

    Pada akhirnya, regulasi yang tepat akan lebih efektif daripada penindakan semata.

    Sebab, menutup celah sejak hulu jauh lebih baik daripada mengejar pelanggaran di hilir.

    Sumber: Kementerian Perindustrian dan HukumOnline.

    Penulis: Agus Harianto.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini