Garut - Opsjurnal.asia - Satu pertanyaan menggema dari ujung barat hingga timur wilayah ini, menggantung di benak lebih dari 50 juta jiwa warga Jawa Barat: Sampai kapan provinsi dengan penduduk terbesar dan penggerak utama perekonomian nasional ini harus terpenjara dalam struktur wilayah yang sudah usang selama lebih dari dua puluh tahun?
Pertanyaan ini bukan lahir dari rasa tidak puas semata, melainkan terlahir dari realitas yang tak terbantahkan. Jawa Barat saat ini hanya memiliki 27 kabupaten dan kota, sebuah angka yang sudah tidak sebanding lagi dengan ledakan jumlah penduduk, luas wilayah, serta dinamika kebutuhan pembangunan zaman kini. Rentang kendali pemerintahan yang membentang jauh, beban pelayanan publik yang semakin berat, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga keterbatasan daya serap anggaran menjadi bukti nyata bahwa tata wilayah yang ada saat ini telah menjadi hambatan kemajuan, bukan lagi pendorongnya.
Di tengah situasi yang memprihatinkan ini, muncul sebuah ironi sejarah: Di banyak wilayah lain di Indonesia, daerah hasil pemekaran telah merasakan manfaat nyata berupa pelayanan yang lebih dekat, pembangunan yang lebih cepat, dan kesejahteraan yang meningkat. Sementara itu, puluhan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) di Jawa Barat, termasuk Garut Utara, masih terhenti dan terkatung-katung akibat kebijakan moratorium yang diberlakukan secara seragam di seluruh negeri.
Inilah titik krusial yang mengubah paradigma, Apakah adil memandang seluruh provinsi dengan kacamata yang sama, padahal kondisi demografis, sosial, dan ekonominya sangat jauh berbeda? Menurut kajian mendalam kebijakan publik, inilah saatnya pemerintah pusat melihat Jawa Barat dengan perspektif yang baru dan adil. Bukan meminta keistimewaan di luar aturan, melainkan menuntut keadilan melalui kebijakan kekhususan.
Gagasan ini tidak bermaksud membuka pintu moratorium secara serentak dan sembarangan. Yang diperjuangkan adalah pembukaan secara parsial, selektif, dan terbatas, khusus bagi provinsi yang secara data dan fakta telah memenuhi seluruh syarat kelayakan mutlak. Dan Jawa Barat telah melewati semua ambang batas tersebut: jumlah penduduk yang sangat besar, kesiapan administrasi dan kajian ilmiah yang matang, dukungan penuh dari pemerintah provinsi, serta desakan kebutuhan publik yang tak dapat ditunda lagi.
Ini bukanlah wacana baru yang muncul tiba-tiba. Semasa menjabat Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah berulang kali menegaskan bahwa penambahan daerah otonom baru adalah kebutuhan strategis, bukan sekadar aspirasi. Bahkan di tengah masa moratorium, Pemprov Jabar tetap melanjutkan penyusunan kajian dan persiapan teknis sebagai wujud tanggung jawab menjaga masa depan wilayah.
Harapan meledak menjadi optimisme tinggi ketika dalam kampanye Pemilihan Presiden 2024 di Tasikmalaya, seperti dilaporkan media nasional, disampaikan komitmen politik yang tegas: Prabowo Subianto akan mendukung pemekaran Tasikmalaya Selatan, Garut Selatan, dan Garut Utara apabila dipercaya memimpin negeri. Dalam kesempatan itu juga dinyatakan bahwa Jawa Barat idealnya memiliki sekitar sepuluh daerah baru agar roda pemerintahan berputar lebih cepat dan pembangunan menyentuh seluruh lapisan masyarakat.
Janji ini bukan sekadar retorika politik. Bagi jutaan warga, ini adalah sinyal bahwa persoalan struktural Jawa Barat akhirnya masuk dalam agenda prioritas nasional. Namun perjuangan ini tidak pernah bertumpu hanya pada ucapan.
Seluruh langkah telah ditempuh melalui jalur konstitusional yang sah dan bermartabat. Ketika memegang amanah sebagai Ketua Umum Forkodetada Jawa Barat, Rd. H. Holil Aksan Umarzaen bersama para pejuang daerah baru memilih jalur komunikasi kelembagaan. Berbagai audiensi dilaksanakan dengan Dewan Perwakilan Daerah RI, pimpinan lembaga tinggi negara, hingga penyerahan langsung usulan resmi kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di gedung DPD RI. Inti permohonannya jelas: Berikan ruang evaluasi khusus bagi Jawa Barat.
Upaya ini mendapat sorotan dan pengakuan luas. Media Republika menuliskan bahwa pemekaran di Jabar adalah jawaban atas kebutuhan pelayanan, bukan urusan kepentingan kelompok. Sementara DetikJabar mengingatkan publik bahwa moratorium adalah kebijakan yang dinamis, yang sewaktu-waktu dapat ditinjau ulang sesuai kondisi nyata di lapangan.
Perjuangan ini terus berlanjut tanpa kenal lelah.
Melalui wadah Forkoda PPDOB Jawa Barat, langkah strategis diteruskan. Audiensi dengan Fraksi PKB DPR RI dan Komite I DPD RI menuai dukungan prinsipil agar pemerintah segera mengkaji ulang kebijakan tersebut. Dari diskusi tersebut terungkap fakta mengejutkan: Ketimpangan rasio jumlah penduduk dan jumlah wilayah administrasi di Jawa Barat telah menurunkan efektivitas penyelenggaraan negara secara signifikan. Artinya, isu ini bukan lagi urusan daerah, melainkan telah menjadi masalah nasional yang membutuhkan solusi segera.
Jika dirangkai secara utuh, terlihat benang merah yang tak terelakkan:
- Pemerintah Provinsi menyatakan kebutuhan yang mendesak;
- Masyarakat memperjuangkannya melalui jalur hukum;
- Forkoda PPDOB meneruskannya ke lembaga legislatif dan eksekutif;
- Media mengangkatnya sebagai perhatian publik;
- Komitmen tertinggi telah disampaikan kepada rakyat.
Kini, yang ditunggu bukan lagi kata-kata. Yang ditunggu adalah keputusan bersejarah.
Berikut adalah sepuluh alasan kuat dan tak terbantahkan mengapa kebijakan kekhususan ini wajib segera diwujudkan:
1. Jawa Barat adalah provinsi terpadat di Indonesia, menuntut struktur pemerintahan yang proporsional;
2. Rentang kendali yang terlalu panjang telah menghambat kecepatan dan ketepatan pelayanan publik;
3. Semua CDOB telah melalui kajian akademik mendalam, verifikasi teknis, dan mendapat dukungan mayoritas warga;
4. Penataan wilayah menjadi kunci utama untuk meratakan pembangunan antarwilayah yang timpang;
5. Akses kesehatan, pendidikan, administrasi, dan investasi akan semakin dekat dan terjangkau rakyat;
6. Daerah otonom baru akan membangkitkan potensi ekonomi lokal dan memperkuat ketahanan keuangan negara;
7. Pembukaan parsial jauh lebih aman dan terukur dibandingkan membuka moratorium secara menyeluruh;
8. Kebijakan ini tetap dijalankan dengan syarat ketat, sehingga tetap menjaga prinsip tata kelola yang baik;
9. Seluruh aspirasi disampaikan melalui jalur resmi, tanpa tekanan atau aksi di luar koridor hukum;
10. Masyarakat telah menunggu dengan kesabaran luar biasa, dan kini menuntut realisasi janji yang telah diberikan.
Bagi Garut Utara, perjuangan ini bukan sekadar ingin berganti nama kabupaten. Ini adalah perjuangan untuk menghadirkan negara yang hadir di tengah rakyat, melayani dengan cepat, membangun secara merata, dan membuka masa depan yang lebih cerah bagi anak cucu nanti.
Maka, yang diharapkan dari Presiden Prabowo Subianto bukanlah perlakuan istimewa yang melanggar aturan. Yang diharapkan adalah keputusan yang berani, berpijak pada data, keadilan, dan kebutuhan nyata. Jika tolok ukurnya adalah kesiapan, maka Jawa Barat siap. Jika ukurannya adalah efisiensi, maka pembukaan terbatas adalah solusi paling tepat. Jika tujuannya adalah kesejahteraan rakyat, maka inilah saatnya bertindak.
Sejarah mencatat: Pemimpin dikenang bukan karena janji yang diucapkan, melainkan karena keberanian mengambil keputusan tepat saat keadaan menuntut perubahan.
Masyarakat Garut Utara telah menunggu dengan sabar.
Masyarakat Jawa Barat telah membuktikan kesetiaannya pada jalur konstitusional.
Kini, tonggak sejarah ini berada di tangan pemerintah pusat.
Semoga ketika lembaran sejarah penataan wilayah Indonesia ditulis kembali, Jawa Barat tidak tercatat sebagai provinsi yang terlalu lama menunggu, melainkan menjadi bukti nyata bahwa negara mendengar, keadilan ditegakkan, dan komitmen diwujudkan menjadi kenyataan.
(M.A. Zakariyya, S.E.)






