• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Administrasi atau Pidana, Mana Didahulukan?

    Minggu, 28 Juni 2026, Juni 28, 2026 WIB Last Updated 2026-06-28T15:23:18Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim | Opini — Penanganan penyalahgunaan wewenang kembali menjadi sorotan.

    Pasalnya, tak semua pelanggaran administrasi otomatis menjadi tindak pidana.

    Belakangan, sejumlah perkara besar memicu perdebatan di tengah masyarakat.

    Bahkan, simpati kepada terdakwa muncul selama proses hukum berlangsung.

    Di sisi lain, aparat masih dominan menggunakan pasal penyalahgunaan wewenang.

    Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan kecenderungan itu.

    Sebagian besar perkara korupsi masih diproses melalui ketentuan tersebut.

    Namun, penerapannya dinilai kerap memasuki ranah administrasi pemerintahan.

    Akibatnya, pelanggaran administrasi sering langsung diproses secara pidana.

    Padahal, mekanisme administrasi tersedia untuk mengoreksi penyimpangan.

    Karena itu, muncul perdebatan tentang rezim hukum yang didahulukan.

    Kelompok pertama mengutamakan hukum administrasi sebagai langkah awal.

    Prinsip tersebut dikenal sebagai ultimum remedium dalam hukum pidana.

    Artinya, pidana menjadi pilihan terakhir bila upaya lain tak memadai.

    Pandangan itu merujuk UU Nomor 30 Tahun 2014.

    Melalui aturan tersebut, dugaan penyalahgunaan wewenang diperiksa lebih dahulu.

    Pemeriksaan dilakukan melalui APIP atau peradilan administrasi.

    Hasilnya menjadi dasar menilai ada atau tidaknya unsur pidana korupsi.

    Sebaliknya, kelompok lain mendahulukan proses hukum pidana.

    Mereka menilai administrasi tak boleh menghambat pemberantasan korupsi.

    Selain itu, pengembalian kerugian negara hanya meringankan hukuman.

    Bukan berarti pelaku yang memenuhi unsur korupsi bebas dari pidana.

    Oleh sebab itu, batas kedua rezim hukum perlu diperjelas.

    Dengan demikian, kesalahan administrasi dan tindak pidana dapat dibedakan.

    Pada akhirnya, kepastian hukum menjadi kunci mewujudkan keadilan yang proporsional.

    Sumber: HukumOnline.

    Penulis: Agus Harianto.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini