Garut - Opsjurnal.asia - Pemerintah Kabupaten Garut melalui Dinas Sosial melaksanakan kegiatan rehabilitasi rumah sederhana milik Ibu Minawati, warga Kampung Cihalimun, Desa Sukatani, Kecamatan Cilawu. Kegiatan ini dihadiri oleh unsur pilar kesejahteraan sosial, yaitu Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Taruna Siaga Bencana (Tagana), serta Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), yang bekerja sama secara langsung dengan warga masyarakat setempat.
Kegiatan tersebut merupakan bentuk intervensi sosial sebagai tanggapan terhadap kondisi tempat tinggal Ibu Minawati yang telah dinyatakan tidak layak huni, baik ditinjau dari aspek struktur bangunan, keamanan, maupun kesehatan lingkungan. Dilandasi semangat gotong royong sebagai nilai budaya luhur bangsa, upaya perbaikan ini bertujuan mewujudkan hunian yang lebih aman, sehat, dan layak untuk dihuni.
Kehadiran unsur pemerintah, tenaga pelaksana di lapangan, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi bukti nyata adanya kolaborasi yang utuh dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Melalui kepedulian dan kebersamaan, diharapkan kelompok masyarakat yang berada dalam kondisi rentan dapat memperoleh dukungan, perlindungan, serta kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup menuju kesejahteraan yang berkelanjutan.
Dihubungi melalui sambungan telepon pada hari yang sama, dr. Marlinda, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, menyampaikan pernyataan dengan pendekatan keilmuan dan kebijakan publik:
“Kegiatan ini merupakan perwujudan nyata dari prinsip penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang bersifat komprehensif dan partisipatif. Dalam perspektif ilmu kesejahteraan sosial, pemenuhan kebutuhan dasar tempat tinggal bukan hanya sekadar pemenuhan kebutuhan fisik semata, melainkan syarat mutlak bagi terciptanya stabilitas sosial, peningkatan derajat kesehatan, serta pengembangan kualitas hidup individu dan keluarga. Minggu, (28/06/26)
Sebagai instansi yang diberi mandat untuk melaksanakan perlindungan sosial, kami memandang bahwa penanganan masalah kerentanan sosial tidak dapat dilakukan secara terpisah-pisah. Diperlukan pendekatan yang terstruktur dan sinergis antara pemerintah sebagai penyedia layanan, pilar sosial sebagai penghubung dan fasilitator di lapangan, serta masyarakat sebagai subjek utama pembangunan. Sinergi ini menjadi landasan strategis untuk mewujudkan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Melalui kegiatan ini, kami ingin menegaskan bahwa setiap warga negara yang berada dalam kondisi rentan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses dan perlindungan dari negara. Rehabilitasi tempat tinggal ini diharapkan tidak hanya memperbaiki kondisi fisik bangunan, tetapi juga memulihkan martabat, kepercayaan diri, serta membuka ruang bagi keluarga untuk mengembangkan potensi diri menuju kemandirian.”
Lebih lanjut beliau menegaskan bahwa kebijakan sosial yang diterapkan di Kabupaten Garut senantiasa diarahkan untuk menjangkau kelompok yang paling membutuhkan, dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kesetaraan, dan keberlanjutan program.
“Semangat kebersamaan yang terjalin hari ini menjadi modal sosial yang sangat berharga. Melalui langkah-langkah nyata seperti ini, kita memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam upaya mencapai taraf hidup yang lebih layak dan sejahtera,” pungkas dr. Marlinda.
(M.A. Zakariyya S.E)


