• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor dan Pencurian Handphone di ATM

    Senin, 29 Juni 2026, Juni 29, 2026 WIB Last Updated 2026-06-29T03:39:41Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim – Polres Bojonegoro kembali memaparkan hasil pengungkapan tiga perkara pidana dalam konferensi pers, Senin (29/6/2026).

    Perkara tersebut meliputi dua kasus pencurian sepeda motor di Kecamatan Trucuk dan Kepohbaru serta pencurian handphone di ruang ATM BRI Bojonegoro.

    Kasat Reskrim, Akp Cipto Dwi Leksana menjelaskan, kasus pertama terjadi di Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

    Dalam perkara itu, seorang pemuda berinisial ADB (21), warga setempat, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencurian sepeda motor.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 28 Mei 2026, sekitar pukul 09.30 WIB saat korban bersama istrinya menghadiri acara hajatan keluarga.

    Akibat rumah ditinggalkan tanpa terkunci, sementara kunci sepeda motor masih berada di dalam rumah, pelaku diduga memanfaatkan kondisi tersebut.

    Setelah pulang dari hajatan, korban mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya telah hilang sehingga segera melapor ke Polsek Trucuk.

    Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku.

    Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sepeda motor berikut BPKB dan STNK sebagai barang bukti perkara tersebut.

    Sementara itu, polisi juga mengungkap kasus curanmor lain yang terjadi di area persawahan Desa Cengkir, Kecamatan Kepohbaru.

    Dalam perkara tersebut, dua pria berinisial RRS (36) dan YG (44) diamankan setelah diduga mencoba membawa kabur sepeda motor milik warga.

    Kejadian bermula saat korban memarkir sepeda motor Honda Revo di sawah dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

    Tak lama berselang, pelaku diduga memutar arah sepeda motor dan berusaha melarikan diri. Namun aksinya lebih dahulu diketahui korban.

    Mengetahui motornya hendak dibawa kabur, korban berteriak meminta pertolongan hingga warga berdatangan dan mengejar para pelaku.

    Berkat kesigapan warga, kedua terduga pelaku berhasil diamankan sebelum akhirnya diserahkan kepada personel Polsek Kepohbaru.

    Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro mengambil alih penanganan perkara untuk melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

    Selain mengungkap dua kasus curanmor, polisi juga berhasil mengungkap pencurian handphone di ruang ATM BRI Jalan Pattimura.

    Dalam perkara itu, seorang pria berinisial WW (29), warga Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka.

    Menurut penyidik, pelaku diduga mengambil telepon genggam yang tertinggal di atas mesin ATM lalu menguasainya secara melawan hukum.

    Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan handphone beserta tersangkanya.

    Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat agar lebih waspada dengan mengunci rumah, mencabut kunci kendaraan, dan menjaga barang berharga.

    Sementara itu, seluruh perkara masih diproses sesuai ketentuan hukum. Penyidik juga melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

    Penulis Agus Harianto.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini