Bojonegoro, Jatim – Polres Bojonegoro menggelar konferensi pers pada Senin (29/6/2026) dengan memaparkan dua perkara menonjol yang berhasil diungkap Satreskrim.
Perkara tersebut meliputi pencurian kabel tembaga di area menara telekomunikasi serta dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Afrian menjelaskan kejahatan umumnya muncul ketika bertemu motif, sasaran, dan lemahnya pengawasan.
Menurutnya, niat dan kesempatan sering menjadi pemicu terjadinya tindak pidana sehingga kewaspadaan masyarakat tetap diperlukan.
Selanjutnya, penyidik memaparkan perkembangan kasus pencurian kabel tembaga di area tower sejumlah provider di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.
Perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah terungkap pada tahun 2025 dan telah diproses di pengadilan.
Sebelumnya, tiga pelaku telah divonis. Namun demikian, penyidik masih memburu dua pelaku lain yang masuk daftar pencarian orang.
Berbekal pengembangan penyelidikan, Satreskrim Polres Bojonegoro akhirnya menangkap seorang DPO berinisial IS (28), warga Montong, Tuban.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB setelah keberadaannya berhasil dilacak petugas.
Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan gunting pemotong besi, sekitar 30 kilogram kabel tembaga, dan sebuah mobil Sigra.
Mobil tersebut diduga digunakan sebagai sarana menjalankan aksi pencurian di area menara telekomunikasi milik sejumlah provider.
Berdasarkan hasil penyidikan, komplotan itu diduga berjumlah lima orang dan menjual hasil curian untuk memperoleh keuntungan.
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga memanfaatkan rekaman CCTV sebagai petunjuk penting dalam mengungkap perkara tersebut.
Rekaman itu memperlihatkan pergerakan kendaraan yang diduga digunakan para pelaku sebelum maupun sesudah melakukan aksinya.
Sementara itu, perkara kedua berkaitan dengan dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi pada 29 April 2026.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan pria berinisial PS (34), warga Ngantru, Tulungagung, sebagai tersangka.
Penyidik menjelaskan, kasus bermula ketika tersangka diduga meminta korban mengembalikan uang yang pernah dikirim mantan kekasihnya.
Korban kemudian diajak bertemu menggunakan mobil sewaan sebelum akhirnya diduga dibawa keluar wilayah Bojonegoro menuju Tulungagung.
Namun sesampainya di dalam kendaraan, korban diduga disekap dan mengalami kekerasan fisik selama perjalanan menuju Tulungagung.
Tidak hanya itu, keluarga korban disebut menerima permintaan uang tebusan sebesar Rp20 juta dari pihak pelaku.
Setelah keluarga menyerahkan Rp12 juta sesuai kemampuan, korban kemudian ditinggalkan di Terminal Blitar oleh pelaku.
Merasa menjadi korban tindak pidana, korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polres Bojonegoro.
Laporan itu kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka.
Atas dua perkara tersebut, para tersangka dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, proses penyidikan masih berjalan guna melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Penulis Agus Harianto.

