Bojonegoro, Jatim – Polres Bojonegoro mengungkap dugaan tindak pidana aborsi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan seorang perempuan berinisial E (45), warga Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik pada awal Juni 2026. Selanjutnya, Satreskrim Polres Bojonegoro bergerak melakukan penyelidikan.
Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana melalui pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, dan pendapat ahli.
Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara tersebut diduga berkaitan dengan upaya menggugurkan kandungan seorang perempuan yang hamil di luar nikah.
Kemudian, penyidik mendalami rangkaian peristiwa dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam konferensi pers, Kasat Reskrim, Akp Cipto Dwi Leksana, menjelaskan tersangka diduga memberikan obat jenis misoprostol kepada putrinya yang sedang hamil.
Menurut penyidik, tindakan itu diduga dilakukan karena tersangka merasa malu apabila kehamilan putrinya diketahui keluarga maupun warga sekitar.
Akibat mengonsumsi obat tersebut, korban mengalami kontraksi rahim disertai pendarahan sehingga harus mendapat penanganan tenaga medis.
Selanjutnya, korban dibawa ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirujuk ke salah satu rumah sakit di Kabupaten Bojonegoro.
Namun demikian, penyidik meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait kondisi janin saat korban dirawat.
Berdasarkan keterangan dokter spesialis obstetri dan ginekologi, janin telah meninggal di dalam kandungan atau intrauterine fetal death (IUFD) sebelum pasien tiba di rumah sakit.
Lebih lanjut, dokter menerangkan kondisi tersebut berkaitan dengan kontraksi rahim yang berlebihan sebagaimana hasil pemeriksaan medis.
Keterangan ahli itu kemudian menjadi salah satu alat bukti yang dipakai penyidik untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Selain itu, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam, cangkul, kain, obat misoprostol, dan pakaian terkait perkara.
Berbekal alat bukti yang terkumpul, penyidik menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana dan penetapan tersangka.
Hasil gelar perkara kemudian menetapkan perempuan berinisial E sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana tersebut.
Tersangka dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Meski demikian, Polres Bojonegoro menegaskan penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara terus dilengkapi secara bertahap.
Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Bojonegoro setelah dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum.
Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan obat tanpa pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang.
Selain membahayakan keselamatan ibu dan janin, penyalahgunaan obat tertentu juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Penulis Agus Harianto.

.jpg)