Garut.Opsjurnal.asia — Dalam sesi Ruang Dengar Pendapat Rubrik Gatra yang berlangsung hari kemarin, Jumat 19 Juni 2026, disampaikan penjelasan tegas dan mendalam untuk meluruskan pandangan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Garut Utara. Pernyataan ini juga ditujukan secara khusus agar didengar dan menjadi perhatian bagi DPRD Kabupaten Garut serta seluruh unsur penyelenggara pemerintahan di daerah ini.
Belakangan muncul anggapan di masyarakat yang menilai seolah-olah seluruh rangkaian perjuangan hingga tahapan persiapan teknis — mulai dari sosialisasi, penguatan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, hingga penyelesaian berbagai aspek perencanaan — merupakan kewajiban mutlak Pengurus Masyarakat Gatra (PM Gatra) semata. Pandangan demikian perlu diluruskan secara konseptual dan hukum agar tidak terjadi kesalahpahaman yang justru dapat menghambat pencapaian tujuan bersama.
Secara hakikat dan kedudukan hukumnya, PM Gatra hanyalah wadah penghimpun, penyalur, serta pemberi legitimasi aspirasi masyarakat. Organisasi ini bukan lembaga pemerintahan, tidak memiliki kewenangan mengelola anggaran negara maupun daerah, serta tidak menjalankan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, baik secara konstitusional maupun operasional, PM Gatra tidak memiliki kapasitas untuk memikul seluruh beban persiapan pembentukan daerah baru secara sendirian.
Landasan hukum yang jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai unsur utama penyelenggara pemerintahan. Kedua lembaga inilah yang memegang fungsi strategis: merencanakan pembangunan, menyusun dan menyetujui anggaran, menetapkan kebijakan, serta melakukan pengawasan. Artinya, jika kesiapan pembentukan Garut Utara ingin diwujudkan secara nyata dan terukur, maka hal itu sesungguhnya menjadi tanggung jawab kolektif seluruh pemangku kepentingan, termasuk secara khusus DPRD Kabupaten Garut sesuai kewenangan konstitusionalnya.
Pembelajaran Nyata dari Daerah Otonomi Baru Lainnya
Proses kelahiran daerah otonomi baru di Indonesia memberikan pelajaran penting: tidak ada satu pun wilayah yang terbentuk hanya karena perjuangan satu organisasi kemasyarakatan semata.
- Kota Banjar yang dimekarkan dari Kabupaten Ciamis pada tahun 2003 terbentuk berkat dukungan bertingkat: aspirasi masyarakat, persetujuan resmi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ciamis, rekomendasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga penetapan oleh Pemerintah Pusat.
- Kabupaten Bandung Barat yang disahkan pada tahun 2007 juga mengikuti pola yang sama. Aspirasi masyarakat diterjemahkan menjadi keputusan kelembagaan melalui persetujuan DPRD Kabupaten Bandung dan dukungan eksekutif, sehingga kelahirannya menjadi hasil sinergi banyak pihak, bukan inisiatif satu kelompok saja.
- Kabupaten Pangandaran yang terbentuk pada tahun 2012 membuktikan pula bahwa pasca pengesahan undang-undang, seluruh proses penyerahan aset, personel, dokumen, hingga dukungan pendanaan menjadi tanggung jawab resmi pemerintah kabupaten induk, DPRD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Semangat Harus Diwujudkan Melalui Peran dan Kewenangan Masing-Masing
Jika saat ini muncul tuntutan agar Garut Utara dipersiapkan secara matang dari segala sisi, maka semangat tersebut tidak cukup hanya berhenti sebagai kritik kepada organisasi perjuangan. Semangat itu harus diterjemahkan menjadi tindakan nyata oleh pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakannya.
DPRD Kabupaten Garut memiliki fungsi konstitusional untuk memperjuangkan aspirasi rakyat, mengawal penyediaan anggaran yang dibutuhkan, serta mendorong kebijakan persiapan yang sesuai. Pemerintah Daerah bertugas menyusun rencana dan melaksanakan persiapan teknis; Pemerintah Provinsi berperan memberikan pembinaan dan fasilitasi; sedangkan akademisi, pelaku usaha, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Garut Utara memiliki tanggung jawab moral untuk mendukung kesiapan wilayahnya.
PM Gatra tidak dapat dan tidak berwenang menggantikan fungsi lembaga negara. Perannya hanya sebatas menjaga api semangat perjuangan serta memastikan aspirasi masyarakat tetap terwakili dan terjaga.
Perjuangan Ini Bukan Milik Sekelompok Orang
Hal yang juga perlu diluruskan agar dipahami bersama: pembentukan Garut Utara bukanlah urusan atau milik sekelompok orang saja. Sangat keliru jika proses ini dipersempit hanya menjadi kepentingan internal organisasi atau ambisi jabatan politik tertentu.
Kabupaten Garut Utara bukan milik PM Gatra, bukan milik pengurusnya, dan bukan milik calon pejabat masa depan. Wilayah ini adalah milik seluruh rakyat, serta merupakan perwujudan amanat konstitusi untuk mendekatkan akses pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
Pengalaman sejarah menunjukkan bahwa keberhasilan pembentukan daerah baru hanya dapat dicapai jika ada kesatuan langkah antara masyarakat, DPRD, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat. Oleh karena itu, tuntutan agar Garut Utara segera dipersiapkan secara nyata tidak boleh dibebankan hanya kepada satu pihak saja.
“Sejarah tidak akan bertanya siapa yang paling keras menyuarakan keinginan Garut Utara, melainkan siapa yang benar-benar ikut mempersiapkan dan bertanggung jawab secara nyata atas lahirnya Kabupaten Garut Utara,” tegas Ketua Umum PM Gatra agar menjadi perhatian bersama, terutama bagi DPRD Kabupaten Garut dan seluruh pemangku kepentingan.
(M.A. Zakariyya, S.E)

