Lamongan, Jatim – Kecelakaan beruntun melibatkan tiga kendaraan terjadi di Jalan Babat–Lamongan, Rabu pagi, 17 Juni 2026.
Peristiwa itu terjadi tepat di depan Sanggar Pramuka Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan, saat arus lalu lintas mulai ramai.
Tiga kendaraan yang terlibat yakni mobil Elf S-7455-UJ, Truck Box W-8311-PK, dan sepeda motor S-2786-AAL.
Mobil Elf dikemudikan T (56), warga Widang, Tuban. Truck Box dikemudikan D (37), warga Kapas, Bojonegoro.
Sedangkan sepeda motor dikendarai MHL (19), warga Desa Tlogohaji, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro.
Kasihumas Polres Lamongan Hamzaid menjelaskan, Elf semula melaju dari arah barat menuju ke timur.
Saat tiba di lokasi kejadian, kendaraan Elf berhenti di lajur kanan dengan maksud melakukan putar balik arah.
Pada waktu bersamaan, Truck Box melaju dari arah yang sama tepat di belakang kendaraan Elf tersebut.
Karena jarak sudah terlalu dekat, pengemudi Truck Box tidak mampu mengendalikan kendaraan untuk menghindar.
Benturan pun terjadi. Bagian depan Truck Box menghantam bagian belakang kendaraan Elf dengan cukup keras.
Akibat tabrakan tersebut, Truck Box terpental ke jalur selatan dan keluar dari lintasan semula.
Nahas, dari arah berlawanan melaju sepeda motor yang dikendarai MHL dari timur menuju ke arah barat.
Truck Box yang kehilangan kendali kemudian menabrak sepeda motor hingga pengendaranya mengalami cedera serius.
Kecelakaan beruntun itu mengakibatkan tiga orang mengalami luka-luka dan kerugian material sekitar Rp10 juta.
T mengalami luka lecet pada bagian kaki, sedangkan D menderita luka pada kaki kiri akibat benturan.
Sementara MHL mengalami cedera kepala dan langsung mendapat penanganan medis dari petugas.
Seluruh korban segera dievakuasi menuju rumah sakit untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
Hasil olah TKP sementara menunjukkan kecelakaan diduga dipicu kelalaian pengemudi Truck Box.
Polisi menilai pengemudi kurang berhati-hati sehingga gagal menjaga jarak aman dengan kendaraan di depannya.
Petugas langsung melakukan evakuasi korban, olah TKP, meminta keterangan saksi, dan mengamankan kendaraan.
Arus lalu lintas di sekitar lokasi juga diatur untuk mencegah kemacetan dan gangguan pengguna jalan lainnya.
Polres Lamongan mengimbau pengendara selalu menjaga jarak aman serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara.
Pengemudi juga diminta mengurangi kecepatan ketika melihat kendaraan di depan melakukan manuver atau putar balik.
Menurut polisi, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi kunci penting untuk mencegah kecelakaan serupa. [Agus].
Sumber: Polres Lamongan.

