Garut.Opsjurnal.asia — Disampaikan dalam kegiatan Jajak Dengar Pendapat Rubrik Gatra yang berlangsung hari ini, Jumat, 19 Juni 2026, keberadaan Pengurus Masyarakat Gatra (PM Gatra), baik dalam situasi yang menimbulkan pertanyaan maupun tidak, pada hakikatnya tidak lagi menjadi penentu arah strategis perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Utara. Secara historis dan administratif, lembaga ini telah tercatat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses menuju pembentukan Kabupaten Garut Utara.
Hal ini ditegaskan secara tegas dalam keterangan resmi yang disampaikan oleh Kasubag Humas PM GATRA, Hj Lely Permata S.Pd., M.Si.
Menurutnya, pendirian PM Gatra didasari oleh tujuan yang jelas, bukan untuk mewujudkan kepentingan kelembagaan semata.
“PM Gatra dibentuk bukan sebagai organisasi yang berorientasi pada dinamika birokrasi, perebutan posisi, atau sekadar kebanggaan simbolis kelembagaan. Eksistensinya ditujukan untuk memberikan landasan legitimasi sekaligus mengonsolidasikan seluruh potensi dan aspirasi masyarakat dalam rangka memperjuangkan terbentuknya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Utara,” paparnya.
Ia menjelaskan pula bahwa parameter keberhasilan organisasi ini harus ditetapkan berdasarkan pencapaian tujuan strategisnya, bukan pada aspek struktural semata.
“Dalam perspektif ini, keberhasilan PM Gatra tidak diukur dari tingkat kesempurnaan struktur organisasi atau kelengkapan administrasinya, melainkan dari keterwujudan tujuan utamanya, yaitu pengesahan Kabupaten Garut Utara melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada saatnya nanti, PM Gatra akan mencapai puncak pengabdiannya ketika DOB Garut Utara telah disahkan secara resmi oleh negara. Masa jabatan dapat berakhir, susunan kepengurusan dapat mengalami pergantian, bahkan keberadaan organisasi ini dapat berakhir dengan sendirinya. Namun, nilai perjuangan dan manfaat yang ditujukan bagi kesejahteraan masyarakat akan tetap tercatat dan lestari dalam catatan sejarah,” urainya secara mendalam.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar seluruh pihak memahami hierarki makna dalam proses perjuangan ini.
“Secara konseptual, PM Gatra akan mengakhiri fungsinya dengan lahirnya Kabupaten Garut Utara, bukan disebabkan oleh pergantian unsur kepengurusan. Prinsip mendasar yang harus dipahami bersama adalah: tidak mengangkat instrumen perjuangan menjadi tujuan itu sendiri, sehingga mengabaikan sasaran akhir yang hendak dicapai. Perlu ditegaskan kembali bahwa fokus utama yang diperjuangkan adalah terwujudnya Daerah Otonomi Baru Kabupaten Garut Utara, bukan menjadikan PM Gatra sebagai wadah yang melayani kepentingan kelompok atau individu tertentu,” tegasnya mengakhiri keterangan.
(M.A. Zakariyya, S.E)

