Bojonegoro, Jatim, Opini - Halo pembaca setia media Ops Jurnal. Mari kita bahas soal nikah siri.
Nikah siri masih sering menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan memunculkan banyak pertanyaan hukum.
Salah satu yang paling sering ditanyakan ialah, apakah suami yang sudah menikah sah lalu nikah siri bisa dijerat pasal zina?
Pertanyaan itu muncul karena menyangkut status perkawinan, hak istri sah, serta ancaman pidana yang mungkin timbul.
Tahun 2026 menjadi masa penting karena KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku secara efektif.
Dalam KUHP lama Pasal 284, perzinaan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi pelakunya.
Pasal tersebut menyasar orang yang telah menikah sah namun melakukan hubungan dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya.
Sementara KUHP baru melalui Pasal 411 memperluas pengaturan mengenai tindak pidana perzinaan di Indonesia.
Pelaku perzinaan dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau dikenai denda hingga Rp10 juta.
Ketentuan baru menegaskan hubungan intim di luar ikatan suami istri dapat memenuhi unsur perzinaan.
Pakar hukum R. Sugandhi menjelaskan zina sebagai persetubuhan suka sama suka di luar ikatan perkawinan yang sah.
Sedangkan R. Soesilo menekankan zina terjadi saat orang yang telah menikah berhubungan dengan bukan pasangannya.
Para ahli juga menegaskan unsur suka sama suka menjadi syarat penting dalam tindak pidana perzinaan tersebut.
Lalu bagaimana posisi nikah siri menurut hukum negara yang berlaku saat ini di Indonesia?
Nikah siri umumnya dipahami sebagai perkawinan yang sah menurut agama tetapi tidak dicatatkan secara resmi.
Ada pula nikah siri yang sengaja dirahasiakan karena alasan keluarga, sosial, atau kepentingan tertentu lainnya.
Menurut KBBI, nikah siri adalah pernikahan yang tidak melalui pencatatan resmi namun dianggap sah secara agama.
Namun hukum positif Indonesia mewajibkan setiap perkawinan dicatat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kewajiban itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pencatatan tersebut menghasilkan Akta Nikah sebagai bukti otentik yang diakui secara sah oleh negara.
Tanpa pencatatan resmi, perkawinan tidak memiliki bukti administrasi yang diakui dalam sistem hukum negara.
Karena itu, nikah siri tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang sama dengan perkawinan tercatat resmi.
Jika suami yang masih memiliki istri sah kemudian menikah siri, persoalan hukum bisa muncul di kemudian hari.
Di mata negara, perempuan yang dinikahi siri dapat dianggap bukan istri yang sah secara administrasi hukum.
Akibatnya, hubungan intim dalam nikah siri berpotensi memenuhi unsur tindak pidana perzinaan.
Baik KUHP lama maupun KUHP baru dapat digunakan sebagai dasar hukum dalam menilai perbuatan tersebut.
Meski demikian, pasal perzinaan termasuk delik aduan absolut yang tidak bisa diproses otomatis oleh negara.
Proses hukum hanya dapat berjalan jika ada laporan dari pihak yang diberi hak mengajukan pengaduan.
Dalam aturan baru, pengaduan dapat diajukan oleh pasangan sah, orang tua, maupun anak pelaku.
Tanpa adanya pengaduan resmi dari pihak yang berhak, perkara perzinaan tidak dapat diproses pidana.
Kesimpulannya, nikah siri saat masih terikat perkawinan sah dapat berisiko dianggap sebagai perzinaan.
Risiko hukum muncul karena tidak adanya akta nikah yang diakui sebagai bukti perkawinan oleh negara.
Karena itu, setiap perkawinan sebaiknya dicatatkan secara resmi demi kepastian hukum keluarga.
Pencatatan nikah juga menjadi perlindungan penting bagi hak istri, anak, dan masa depan rumah tangga.
Masyarakat diharapkan semakin melek hukum agar tidak terjebak dalam persoalan yang merugikan keluarga. [Agus].
Informasi dalam berita ini bersumber dari Hukum Online.

