Bojonegoro, Jatim | Opini
Wacana pemekaran Kabupaten Bojonegoro kembali menjadi perbincangan publik.
Gagasan tersebut mengusulkan pembentukan Kabupaten Malwapati sebagai daerah baru.
Dalam peta yang beredar, wilayah Bojonegoro dibagi menjadi dua kabupaten otonom.
Kabupaten Bojonegoro tetap menjadi daerah induk dengan pusat pemerintahan saat ini.
Sementara Kabupaten Malwapati diusulkan beribu kota di Kecamatan Padangan.
Pendukung pemekaran menilai langkah tersebut dapat mendekatkan pelayanan publik.
Pemerataan pembangunan dan percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi alasan utama.
Luas wilayah Bojonegoro yang mencapai lebih dari 2.300 kilometer persegi dinilai menjadi salah satu pertimbangan.
Wilayah barat dan selatan Bojonegoro juga disebut memiliki potensi besar untuk berkembang.
Namun, pertanyaan penting kemudian muncul, apa kata regulasi tentang pemekaran tersebut?
Penelusuran terhadap dokumen perencanaan daerah belum menemukan usulan resmi.
Dokumen yang tersedia pada Bappeda Bojonegoro belum memuat Daerah Otonom Baru atau DOB Malwapati.
Belum ditemukan pula kajian resmi pemekaran yang dipublikasikan kepada masyarakat.
Dari sisi legislatif, belum ditemukan keputusan maupun rekomendasi DPRD Bojonegoro.
Dokumen paripurna yang mendukung pembentukan Kabupaten Malwapati juga belum ditemukan.
Penelusuran pada Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Bojonegoro menunjukkan kondisi serupa.
Belum ditemukan pula naskah akademik maupun kajian resmi yang dapat diakses publik.
Dengan demikian, peta yang beredar saat ini lebih mengarah pada "konsep atau wacana".
Statusnya belum dapat disamakan dengan usulan resmi pemerintah daerah.
Secara regulasi, pembentukan daerah otonomi baru memiliki syarat yang ketat.
Prosesnya harus melalui kajian teknis, administratif, dan kemampuan keuangan daerah.
Usulan juga harus memperoleh persetujuan pemerintah daerah dan DPRD setempat.
Tahapan berikutnya melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah pusat, dan DPR RI.
Tanpa tahapan tersebut, sebuah daerah belum dapat diproses menjadi DOB.
Di tingkat nasional, terdapat hambatan lain yang tidak kalah penting.
Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini masih memberlakukan moratorium DOB.
Kebijakan tersebut membuat ratusan usulan pemekaran di Indonesia belum diproses.
Karena itu, peluang pembentukan daerah baru masih menunggu kebijakan pemerintah pusat.
Artinya, sekalipun mendapat dukungan masyarakat, prosesnya belum tentu berjalan cepat.
Pemekaran daerah bukan sekadar membagi wilayah administrasi pemerintahan.
Pemerintah juga harus memastikan kesiapan anggaran, aparatur, dan pelayanan publik.
Tujuannya agar pemekaran benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bukan justru menambah beban keuangan dan persoalan tata kelola pemerintahan.
Meski demikian, munculnya wacana Malwapati menunjukkan adanya aspirasi masyarakat.
Sebagian warga berharap pelayanan pemerintah dapat lebih dekat dan merata.
Harapan tersebut terutama datang dari wilayah yang cukup jauh dari pusat pemerintahan kabupaten.
Di sisi lain, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya kajian yang komprehensif.
Pemekaran harus didasarkan pada kebutuhan nyata dan kemampuan daerah.
Hingga saat ini, Kabupaten Malwapati masih berada pada tahap wacana publik.
Belum ditemukan dokumen resmi yang menunjukkan proses pembentukan telah berjalan.
Karena itu, informasi yang beredar perlu dipahami secara proporsional.
Kabupaten Malwapati masih merupakan gagasan pemekaran yang berkembang di masyarakat.
Adapun keputusan pembentukan daerah baru sepenuhnya bergantung pada regulasi.
Termasuk persyaratan administratif serta kebijakan pemerintah pusat terkait DOB. [Agus].

