Garut.Opsjurnal.asia - Penetapan lokasi ibu kota Daerah Otonom Baru (DOB) merupakan proses strategis yang menentukan arah pengembangan wilayah dalam jangka panjang. Hal ini tidak dapat didasarkan semata pada kehendak sepihak, melainkan harus melalui tahapan yang terukur, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian disampaikan secara rinci dan mendalam oleh Rd. H. Holil Aksan Umarzen, Ketua Umum PM Gatra, dalam uraiannya yang menjelaskan kerangka berpikir dan mekanisme penentuan calon ibu kota Kabupaten Garut Utara.
- Aspirasi Kolektif: Hasil Kesepakatan Musyawarah Masyarakat
Dalam perjalanan persiapan pembentukan wilayah baru, telah diselenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) yang melibatkan perwakilan dari 116 desa yang tersebar di 11 kecamatan. Melalui proses yang partisipatif dan demokratis, lahirlah kesepakatan bersama yang mengusulkan Kecamatan Cibiuk sebagai calon lokasi ibu kota.
Kesepakatan ini memiliki nilai penting sebagai wujud legitimasi sosial, yang mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat di tingkat akar rumput. Namun, aspirasi tersebut selanjutnya perlu diuji dan diperkuat dengan analisis yang bersifat teknis dan ilmiah.
- Penguatan Melalui Kajian Akademik dan Teknis
Usulan yang muncul dari masyarakat ternyata mendapatkan dukungan yang signifikan dari hasil kajian mendalam yang disusun oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Padjadjaran pada tahun 2021.
Dengan menggunakan pendekatan ilmiah yang mempertimbangkan aspek geografis, aksesibilitas, ketersediaan lahan, daya dukung lingkungan, potensi ekonomi, hingga efektivitas pelayanan publik, diperoleh hasil pemeringkatan sebagai berikut:
1. Kecamatan Cibiuk
2. Kecamatan Limbangan
3. Kecamatan Cibatu
Hal ini menunjukkan adanya keselarasan antara kehendak masyarakat dengan data dan analisis teknis, sehingga usulan yang diajukan memiliki dasar yang kuat baik secara sosial maupun keilmuan. Kajian tersebut juga memperkenalkan konsep Kawasan Ibu Kota Terpadu, yang memandang pengembangan wilayah secara menyeluruh dan terintegrasi.
Dalam konsep ini, ketiga wilayah tidak diposisikan sebagai pesaing, melainkan sebagai satu kesatuan sistem yang saling melengkapi:
- Cibiuk: Sebagai pusat administrasi dan pemerintahan
- Limbangan: Sebagai pusat perdagangan, jasa, dan pelestarian nilai sejarah
- Cibatu: Sebagai kawasan penyangga ekonomi, logistik, dan transportasi
- Persyaratan Objektif untuk Calon Lokasi Ibu Kota
Setiap usulan lokasi, baik yang telah disebutkan maupun usulan lain yang muncul kemudian, harus memenuhi sejumlah kriteria standar yang ditetapkan dalam perencanaan wilayah, antara lain:
- Ketersediaan lahan: Memiliki luas minimal 30 hektare untuk kawasan inti, dengan ruang pengembangan hingga 70 hektare atau lebih, berstatus hukum jelas, bebas sengketa, dan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah.
- Dukungan kajian yang kredibel: Menguji berbagai indikator seperti risiko bencana, konektivitas, proyeksi pertumbuhan penduduk, dan kesesuaian dengan arah kebijakan nasional.
- Kesesuaian aturan: Selaras dengan ketentuan hukum dan kebijakan pembangunan daerah maupun pusat.
- Keputusan Akhir Berdasarkan Kewenangan Resmi
Perlu dipahami secara jelas bahwa kesepakatan musyawarah maupun hasil kajian akademik merupakan bahan pertimbangan, bukan keputusan final. Kewenangan untuk menetapkan lokasi ibu kota secara resmi berada pada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri, yang akan melakukan verifikasi, evaluasi teknis, dan penilaian strategis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, setiap aspirasi yang disampaikan harus ditempuh melalui jalur resmi dan memenuhi kaidah yang telah ditetapkan. Tujuannya adalah memastikan lokasi yang dipilih benar-benar mampu mendukung pelayanan pemerintahan dan mendorong kemajuan wilayah secara berkelanjutan.
Menutup uraiannya, Rd. H. Holil Aksan Umarzen menegaskan bahwa tujuan utama pembentukan Kabupaten Garut Utara adalah mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Penentuan ibu kota bukanlah soal menang kalah antarwilayah, melainkan pencarian lokasi yang paling tepat dan siap melayani kebutuhan bersama. Mari kita gunakan data, ilmu pengetahuan, dan aturan hukum sebagai dasar berpikir, demi mewujudkan Garut Utara yang maju dan terencana dengan baik,” pungkasnya.
(M.A. Zakariyya S.E)

