• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Melanggar Regulasi Alih Fungsi Lahan, Hukuman dan Denda hingga Rp3 Miliar Mengintai

    Selasa, 16 Juni 2026, Juni 16, 2026 WIB Last Updated 2026-06-16T07:53:00Z
    masukkan script iklan disini


    Bojonegoro, Jatim - Alih fungsi sawah produktif menjadi perumahan dan tambak udang kembali menjadi sorotan karena dinilai dapat mengurangi lahan pangan.

    Pemerintah sebenarnya telah mengatur perlindungan lahan melalui UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang LP2B atau Lahan Pertanian Pangan.

    Dalam Pasal 44 ayat 1, lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B dilindungi dan pada prinsipnya dilarang dialihfungsikan.

    Larangan tersebut mencakup berbagai perubahan fungsi lahan, termasuk menjadi kawasan perumahan, industri maupun tambak udang.

    Aturan itu dibuat untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan dan mencegah terus menyusutnya luas sawah produktif di daerah.

    Karena itu, setiap rencana pembangunan wajib memperhatikan status LP2B, tata ruang wilayah, dan izin pemanfaatan lahan.

    Undang-undang juga menegaskan bahwa izin yang menyebabkan alih fungsi LP2B dapat dinyatakan batal demi hukum.

    Selain itu, pihak yang mengubah fungsi lahan secara melawan hukum dapat diwajibkan mengembalikan kondisi lahan semula.

    Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009 mengatur pelaku alih fungsi LP2B dapat dipidana penjara hingga lima tahun.

    Selain pidana penjara, pelaku juga terancam denda paling banyak Rp1 miliar sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bagi pihak yang tidak mengembalikan fungsi lahan seperti semula, ancaman pidananya mencapai tiga tahun penjara.

    Pelanggaran tersebut juga dapat dikenai denda paling banyak Rp3 miliar sebagaimana diatur dalam undang-undang.

    Pejabat yang menerbitkan izin alih fungsi LP2B secara tidak sah juga dapat dikenai pidana dan sanksi denda.

    Ancaman bagi pejabat tersebut mencapai lima tahun penjara dengan denda paling banyak Rp5 miliar.

    Namun, tidak semua sawah otomatis berstatus LP2B sehingga perlu pengecekan peta LP2B dan dokumen tata ruang.

    Status lahan menjadi faktor penting untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran dalam alih fungsi lahan pertanian.

    Karena itu, pengawasan terhadap alih fungsi sawah dinilai penting demi menjaga ketahanan pangan dan keseimbangan pembangunan. [Agus].
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini