• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Kapasda Sudah Terpenuhi, Kesiapan Dan Nilai Sejarah Jadi Kekuatan: Ini Dasar Garut Utara Minta Moratorium Dicabut

    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T11:10:23Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia — Dalam kerangka kajian mendalam mengenai kelayakan dan kesiapan pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara atau Gatra, Ketua Umum Pengurus Masyarakat Gatra, Rd H Holil Aksan Umarzaen, menyampaikan pandangan komprehensif yang menempatkan pencabutan moratorium tidak hanya bergantung pada angka hasil penilaian semata, melainkan pada aspek substantif yang lebih luas dan berkelanjutan. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Ruang Dengar Pendapat Rubrik Gatra yang berlangsung pada hari Jumat, 19 Juni 2026, dan didokumentasikan oleh awak media Opsjurnal.asia.

     

    Menurutnya, proses perjuangan menuju pencabutan moratorium dan pembentukan daerah otonomi baru memiliki landasan filosofis dan teknis yang melampaui batasan indikator kuantitatif.

     

    Ketua Umum PM Gatra Rd H. Holil Aksan Umarzaen: Bukan Cuma Angka, Tapi Bukti Nyata Kemandirian

    “Kunci utama perjuangan pembentukan Daerah Otonomi Baru bukan sekadar besarnya angka yang tercatat dalam dokumen Kapasitas Daerah, melainkan kemampuan untuk meyakinkan Pemerintah Pusat bahwa wilayah yang diusulkan benar-benar memenuhi kriteria kelayakan, memiliki kemampuan mengelola sumber daya, serta siap berdiri secara mandiri. Oleh karena itu, setiap potensi wilayah harus dihitung secara realistis dan objektif, setiap tantangan yang mungkin dihadapi harus diantisipasi dengan kajian yang matang, dan setiap rencana pembangunan harus disusun dengan landasan analisis yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan administratif,” tegasnya.

     

    Dalam pandangan akademis yang dikemukakannya, keberhasilan proses ini pada hakikatnya adalah upaya membangun kepercayaan kelembagaan.

     

    “Secara konseptual, perjuangan mewujudkan Daerah Otonomi Baru adalah perjuangan membangun kepercayaan. Pemerintah Pusat dalam menilai suatu usulan tidak hanya mencari wilayah yang mengemukakan banyak klaim, melainkan wilayah yang mampu menunjukkan kesiapan secara menyeluruh, baik dari sisi administrasi, ekonomi, sosial, budaya, maupun tata ruang.”

     

    Lebih lanjut, ia menyoroti aspek yang belum tercermin sepenuhnya dalam hasil penilaian standar, yaitu nilai sejarah dan posisi strategis wilayah.

     

    “Perlu dipertimbangkan secara mendalam bahwa secara historis, wilayah Garut Utara memiliki nilai tambah yang signifikan, mengingat wilayah ini pernah menjadi pusat pemerintahan sejak masa Kerajaan Sunda hingga periode pemerintahan kolonial. Hal ini mengindikasikan bahwa struktur sosial, ketersediaan prasarana dasar, dan tata kehidupan masyarakat telah terbentuk secara berkelanjutan selama berabad-abad. Dengan demikian, potensi sesungguhnya yang dimiliki wilayah ini dapat jauh lebih besar dan stabil dibandingkan hasil perhitungan indikator Kapasitas Daerah yang ada saat ini.”

     

    Atas dasar pertimbangan tersebut, Rd H Holil Aksan Umarzaena merumuskan langkah strategis lanjutan yang menjadi prasyarat penting untuk mempercepat proses pencabutan moratorium.

     

    “Langkah strategis berikutnya yang harus ditempuh bukan lagi terbatas pada upaya membuktikan pemenuhan syarat kelayakan administrasi, melainkan mengarahkan fokus pada persiapan kemandirian secara nyata. Sudah saatnya disusun sebuah dokumen resmi berupa Buku Putih Potensi dan Pembangunan Garut Utara, yang memuat secara rinci rancangan induk pembangunan, visi dan misi jangka panjang, rencana strategis, rencana tata ruang wilayah hingga tingkat rinci, serta daftar program prioritas yang terukur. Melalui dokumen ini, Pemerintah Pusat tidak hanya menilai dari sisi angka statistik, tetapi dapat melihat keseriusan, kematangan perencanaan, dan kesiapan operasional Garut Utara menjadi daerah otonomi yang mandiri, yang tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.”

     

    Ia menegaskan bahwa perjuangan ini membutuhkan fondasi yang kokoh dan terintegrasi.

     

    “Perlu dipahami bahwa upaya pemekaran wilayah tidak dapat hanya bertumpu pada legitimasi sejarah dan hasil kajian teknis semata, melainkan harus diperkuat dengan adanya peta jalan pembangunan yang terstruktur, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan keberlanjutannya. Inilah yang menjadi dasar ilmiah dan logis agar kebijakan moratorium dapat ditinjau dan dicabut bagi wilayah yang telah memenuhi kriteria secara menyeluruh.”


    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini