• Jelajahi

    Copyright © Ops Jurnal
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Halaman

    Berdasarkan UUD 1945: Ini Dasar Kuat Peninjauan Dan Pencabutan Moratorium Pemekaran Garut Utara

    Jumat, 19 Juni 2026, Juni 19, 2026 WIB Last Updated 2026-06-19T10:39:56Z
    masukkan script iklan disini

    Garut.Opsjurnal.asia — Dalam kerangka kajian hukum dan ketatanegaraan mengenai proses pembentukan Daerah Otonomi Baru Garut Utara atau Gatra, Wakil Ketua Umum Pengurus Masyarakat Gatra, Deden Sopian, menyampaikan pandangan yang menempatkan pencabutan moratorium tidak hanya sebagai masalah teknis-administratif, melainkan juga merupakan amanah konstitusi negara. Pernyataan ini disampaikan dalam sesi Ruang Dengar Pendapat Rubrik Gatra yang diselenggarakan pada hari Jumat, 19 Juni 2026, dan didokumentasikan secara resmi oleh awak media Opsjurnal.asia.

     

    Menurutnya, setiap langkah yang diambil dalam proses ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi sumber hukum tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

     

    Wakil Ketua 1 PM Gatra Deden Sopian: Bukan Sekadar Urusan Teknis, Tapi Amanah Konstitusi

    “Dalam perspektif hukum dan konstitusi, terdapat prinsip-prinsip mendasar yang harus menjadi acuan bersama dalam menilai kebijakan terkait pemekaran wilayah dan kemungkinan pencabutan moratorium. Hal-hal pokok yang perlu dipahami dan dijadikan landasan pemikiran adalah sebagai berikut:

     

    Pertama, prinsip kedaulatan rakyat. Sebagaimana diatur dalam konstitusi, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Artinya, keinginan dan aspirasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang lebih baik dan meningkatkan taraf kehidupannya merupakan hak konstitusional yang wajib diperhatikan dan diwujudkan oleh negara.

     

    Kedua, kewajiban negara menciptakan kesejahteraan. Pemerintah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk mensejahterakan seluruh rakyatnya, serta menjamin pemerataan akses terhadap layanan pendidikan dan kebutuhan dasar lainnya secara adil dan setara di seluruh wilayah negara.

     

    Ketiga, perlindungan terhadap kelompok rentan. Negara berkewajiban untuk memelihara dan melindungi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti fakir miskin dan anak-anak terlantar, yang kesejahteraannya dapat lebih terjangkau jika pengelolaan pemerintahan berlangsung lebih dekat dengan wilayah dan lingkungan masyarakat.

     

    Keempat, pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran. Konstitusi menegaskan bahwa bumi, air, dan segala kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pembentukan daerah otonomi baru yang layak menjadi salah satu upaya agar pengelolaan potensi wilayah dapat dijalankan secara lebih efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat setempat.

     

    Kelima, penegakan ideologi dan konstitusi. Seluruh kebijakan negara, termasuk yang berkaitan dengan pembagian wilayah administrasi, harus senantiasa berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar hukum dan ideologi yang mengikat seluruh unsur penyelenggara negara,” paparnya secara terstruktur.

     

    Deden Sopian menegaskan bahwa prinsip-prinsip konstitusional ini menjadi alasan hukum yang kuat mengapa kebijakan moratorium perlu ditinjau kembali dan dapat dicabut bagi wilayah yang telah memenuhi syarat.

     

    “Ditinjau dari aspek hukum dan filosofis, kebijakan moratorium pada dasarnya dimaksudkan untuk menjamin kualitas dan kelayakan daerah otonomi baru, bukan untuk menghalangi pemenuhan hak konstitusional masyarakat. Jika suatu wilayah telah membuktikan kesiapannya secara menyeluruh, maka pencabutan moratorium merupakan langkah yang sesuai dengan semangat konstitusi, yaitu mendekatkan pemerintahan kepada rakyat dan meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. Hal ini bukan hanya urusan teknis semata, melainkan pelaksanaan amanah yang diatur dalam dasar negara kita,” tegasnya.


    (M.A. Zakariyya, S.E)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini